Panel Setorkan Tiga Nama Calon Pejabat Tinggi Pemkot Bandar Lampung ke KASN
Ketua Panitia Seleksi JPTP Bandarlampung Profesor Hamzah-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG - Setelah menyelesaikan tahap akhir dari seleksi penjaringan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Kota Bandarlampung, panitia seleksi (pansel) segera mengirimkan nama tiga besar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Ketua Panitia Seleksi JPTP Bandarlampung Profesor Hamzah mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya menyerahkan nama tiga besar peserta yang telah mengikuti ujian kompetensi dan wawancara beberapa waktu lalu.
Diketahui, ada puluhan peserta yang bersaing untuk tujuh posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Dua TKP, Motor Korban pun Kembali
’’Besok (hari ini, Red), Senin sore, tim seleksi melakukan rapat peringkat tiga besar untuk kemudian hasilnya diusulkan ke KASN," kata Prof. Hamzah, Minggu (12/5).
Meskipun demikian, nama tiga besar yang ditentukan tidak akan diumumkan oleh tim seleksi, melainkan akan langsung diputuskan oleh KASN.
"Proses penentuan tiga besar di setiap JPT tidak akan diumumkan oleh tim seleksi, tetapi akan dilaporkan oleh tim seleksi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan kemudian dikirim ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi pejabat yang akan dilantik. Itu adalah mekanisme yang dilakukan oleh tim seleksi," jelasnya.
BACA JUGA:Curi Dua Motor, Satu Warga Baros Dibekuk dan Dua DPO
Sebelumnya dilaporkan bahwa ada kekurangan peserta dalam pendaftaran calon Kepala Dinas Kesehatan yang menyebabkan penjaringan harus dihentikan. Hal ini terlihat dari unggahan BKPSDM Bandar Lampung yang mencantumkan nama-nama peserta yang lolos uji kompetensi pada 6 Mei 2024, kecuali satu peserta untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Profesor Hamzah menjelaskan bahwa pada uji kompetensi yang dilakukan sebelumnya, satu peserta yang mendaftar untuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gagal.
"Dikarenakan hanya ada tiga peserta yang mendaftar untuk Dinas Kesehatan, dalam seleksi uji kompetensi, salah satunya tidak memenuhi syarat karena mendapatkan nilai akumulasi ujian yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga peserta tersebut dinyatakan gagal," ujarnya pada Jumat, 10 April 2024.
Dengan demikian, karena satu peserta gagal, maka proses seleksi untuk posisi tersebut tidak dapat dilanjutkan karena jumlah peserta yang memenuhi syarat tidak mencapai minimal tiga orang hingga akhir proses seleksi JPTP.
"Saat ini, jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung yang kosong akan diisi kembali oleh Pelaksana Tugas (PLT), karena pelayanan publik harus tetap berjalan seperti biasa," tambahnya.
Terkait dengan kapan penjaringan akan dilakukan kembali untuk mengisi posisi yang kosong, Profesor Hamzah menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KASN.