Curi Dua Motor, Satu Warga Baros Dibekuk dan Dua DPO

MASUK BUI: Satu tersangka curat dua sepeda motor yang dibekuk Polsek Talangpadang bersama Tekab 308 Polres Tanggamus. Sementara, dua tersangka lainnya DPO. --FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS - Polsek Talangpadang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor yang terjadi di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil membekuk satu tersangka. Yakni berinisial RHW (23), warga Jalan Srikandi, Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung.

Selain menangkap tersangka, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega dan Honda Revo yang pelatnya telah dicopot tersangka.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, tersangka RHW ditangkap Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB setelah Polsek Talang Padang bersama dengan Tekab 308 Polres melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

"Tersangka RHW berhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser Minggu 12 Mei 2024.

AKP Bambang menyebut, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama dua temannya yang telah diketahui identitasnya.

"Kedua rekannya diketahui inisial RAG dan RI yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi Blok 3, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting. Pencurian menyasar sebuah sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi B 3397 TMY dan Honda Revo dengan nomor polisi BE 5214 Y.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika hendak membuang air kecil dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada lagi. Padahal sepeda motor saat itu telah dikunci stang dan ditambah kunci tambahan di bagian cakram.

Saat memeriksa, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Meskipun telah melakukan pencarian di sekitar Pekon Gisting Bawah, sepeda motor tersebut tidak ditemukan. 

"Korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," jelasnya.

Ditambahkan, langkah penyidikan lebih lanjut akan dilakukan guna menangkap dua pelaku lain yang diduga terlibat.

’’Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Talangpadang. Atas perbuatannya, RHW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

 

Tag
Share