RAHMAT MIRZANI

Satu Penjambret Ditangkap, Satu DPO Sedang Diburu Polisi

MASUK BUI: Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kotaagung meringkus tersangka jambret di Jalinbar. --FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kotaagung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) jambret di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, yang terjadi pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka inisial FDY (19), warga Pekon Bandarkejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan kasus curas yang terjadi di Jalan Lintas Barat, Pekon Belu. ’’Berdasarkan hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka FDY tanpa perlawanan ketika berada di kediamannya, Pekon Bandarkejadian. Tersangka FDY ditangkap ketika tidur di rumahnya, Rabu (8/5) sekitar pukul 04.15 WIB," kata Muhammad Jihad. 

Berdasarkan keterangan FDY, kata Muhammad Jihad, mengaku telah melakukan penjambretan bersama dengan rekannya inisial AY. ’’Kita lakukan pengembangan, namun AY tidak ditemukan. Saat ini, AY masih dalam pengejaran," ungkapnya. 

Kronologi penjambretan, kata Muhammad Jihad, korban Ade Gilang Fahendra (19), warga Kecamatan Semaka, Tanggamus, mengemudikan mobil di Jalan Lintas Barat, Pekon Belu, Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. 

’’Di TKP, korban dipepet dua orang yang mengendarai motor Honda BeAT Street warna hitam tanpa pelat nomor. Kedua pelaku meminta uang Rp10.000 dengan alasan untuk membeli rokok. Korban pun memberi. Tak berselang lama, pelaku kembali meminta uang Rp5.000. Sebelum diberi, pelaku langsung merampas handphone Narzo 50 A milik korban. Kedua pelaku kabur ke arah Kotaagung. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus," jelas Muhammad Jihad.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Muhammad Jihad, selain melakukan perbuatan tersebut juga telah melakukan curas serupa pada April 2024 setelah Lebaran di Jalan Lintas Barat, Pekon Bandarkejadian, bersama dengan tiga rekannya. ’’Ketiga rekannya  inisial FH, RG, dan SI, warga Pekon Bandarkejadian. Keempatnya merampas handphone Realmi C53 warna hitam. Korbannya laki-laki berusia 14 tahun warga Pekon Negarabatin, Kecamatan Kotaagung Barat," ungkapnya.

Perkara lainnya, kata Muhammad Jihad, juga telah melakukan curanmor Honda Scoopy pada Minggu (20/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di acara kuda lumping di Pekon Talangrejo, Kecamatan Kotaagung Timur. Rekan FDY sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya," ujarnya.

Saat ini, kata Muhammad Jihad, tersangka FDY dan barang bukti handphone milik korban diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. ’’Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. Selain itu dijerat pasal lain atas kasus berbeda yang dilakukannya," tegasnya. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan