Kapolda Lampung Dapat Pin Emas
BANDARLAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menerima pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.
Pin emas disematkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto usai Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, 7–9 November 2023.
Penghargaan ini atas keberhasilan Tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah Wilayah Lampung.
Helmy mengapresiasi kinerja Tim Satgas Antimafia Tanah Lampung yang diemban jajaran Ditreskrimum Polda Lampung beserta Kejati Lampung dan BPN Lampung atas keberhasilannya dalam menyelesaikan target operasi 2023.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, Kejati Lampung dan jajaran sebagai Tim Satgas Antimafia Tanah Lampung. Terima kasih juga saya sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan polres jajaran yang telah mengungkap serta bekerja terkait permasalahan pertanahan," kata Helmy.
Helmy mengakui penyelesaian persoalan tanah di Lampung belum maksimal. ''Memang kami belum dapat maksimal. Namun, setidaknya beberapa perkara dapat terselesaikan sampai ke tingkat proses persidangan,” ungkapnya.
SementRa Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama. “Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan kepada polres jajaran atas kinerja anggota. Sesungguhnya ini adalah keberhasilan kita bersama. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran serta Kementerian ATR/BPN Lampung. Ini menjadi keberhasilan Satgas Antimafia Tanah Provinsi Lampung TA 2023," katanya.
Diketahui perkara mafia tanah yang dijadikan sebagai target operasi Satgas Antimafia Tanah 2023 bermula ketika pelapor membutuhkan modal usaha untuk melakukan pengembangan usaha warung miliknya. Pelapor mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberi pinjaman (bank, Red). Setelah dilakukan survei dan akan disetujui, tidak dapat diproses. Ini dikarenakan sertifikat hak milik nomor 3xxx milik pelapor yang disimpan di dalam rumah belum terjadi peralihan hak milik dan objek tanah dikuasai pelapor sejak 2010,l dengan didirikan bangunan rumah tinggal serta usaha warung sampai dengan saat ini.
Telah terjadi peralihan dari tersangka P (peran figur) yang berpura-pura sebagai pelapor seolah-olah menjual kepada tersangka U dan dibantu tersangka W dengan menggunakan blanko sertifikat hak milik nomor 3xxx yang berbeda dengan milik pelapor namun atas hak yang terdapat di Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung adalah milik pelapor.
Atas perbuatan tersebut, pelapor dirugikan dengan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya tersebut. Terhadap peristiwa ini, Polda Lampung menetapkan tiga tersangka. Yakni U sebagai pembeli, P sebagai penjual, dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kemudian terhadap penyelesaian tindak pidana pertanahan target tambahan yang merupakan asistensi perkara Polresta Bandarlampung. Dalam melakukan perbuatannya, para tersangka melakukan penimbunan tanah yang awalnya areal persawahan dan mengubah siteplan dari kantor Provinsi Lampung yang mana objek tanah tersebut merupakan pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil BB dengan Surat Keputusan Gubernur KDH TK. I (Kepala Daerah Tingkat Satu) Lampung Nomor: G/335/B.XVI/HK/1992, tanggal 24 Agustus 1992.
Para tersangka TS, HA, dan IPB membuat objek tanah menjadi jalan umum serta tempat ibadah (musala) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka tidak kooperatif. Pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung, para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan. Para tersangka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan. (rls/sya/c1/abd)