Polsek Kotaagung Tangkap DPO Pembobol Warung, Rupanya Residivis Curat dan Narkoba
RINGKUS DPO: Polsek Kotaagung meringkus RZB (23), DPO pembobol warung. --FOTO DOK. HUMAS POLRES TANGGAMUS
TANGGAMUS – Polsek Kotaagung, Tanggamus, menangkap RZB (23). RZB merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung.
Kapolsek Kotaagung AKP Amsar mengatakan RZB ditangkap atas laporan korban Susanto (43), warga Kelurahan Pasarmadang, yang warungnya dibobol. ’’RZB ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasarmadang, Selasa (7/5) sekitar pukul 03.00 WIB. RZB merupakan residivis kasus curat pada 2017 dan residivis kasus narkoba pada 2022," katanya.
Peristiwa pencurian, kata Amsar, terjadi pada Rabu (31/9/2022) sekitar pukul 03.00-04.00 WIB. ’’Ketika itu, korban terbangun dari tidur melihat pintu depan warung dan jendela sudah terbuka. Korban langsung mengecek rokok-rokok yang sebelumnya dibeli dari Pasar Kotaagung di dalam karung seharga Rp7.619.000. Namun, sudah tidak ada. Selain itu, uang kertas Rp2.600.000 serta uang pecahan Rp1.000 dan Rp10.000 dalam plastik sebanyak Rp5.000.000 juga hilang. Begitu juga HP Oppo milik korban juga hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp15 juta. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotaagung," jelasnya.
Dalam melakukan aksi pencurian, kata Amsar, RZB tidak sendirian. ’’RZB mencuri bersama rekannya bernama Edo Saputra (19), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung. Edo Saputra sudah terlebih dahulu ditangkap pada Maret 2023," ungkapnya.
Tersangka RZB berikut barang bukti berupa obeng biasa dan kuitansi pembelian barang, kata Amsar, diamankan di Mapolsek Kotaagung. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (*)