Diburu sejak Juli 2023, Polisi Akhirnya Menangkap DPO Curanmor

DPO CURANMOR: YS (30), warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, diringkus Polsek Gadingrejo, Pringsewu.--FOTO HUMAS POLSEK PRINGSEWU

PRINGSEWU – YS (30), warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, diringkus Polsek Gadingrejo, Pringsewu, saat berada di area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, Selasa (7/5) sekitar pukul 15.40 WIB. YS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2023 ini ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti kunci letter Y, dua magnet untuk membuka kunci kontak motor, dan dua kunci kontak motor. ’’Selain itu ditemukan uang palsu (upal) pecahan Rp50.000 sebanyak tiga lembar yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa tersangka,’’ katanya.

Nurul Haq menjelaskan, YS merupakan jaringan pelaku curanmor asal Tanggamus. ’’YS ditangkap karena ikut terlibat dalam kasus pencurian tiga unit motor di Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, 31 Juli 2023. Yakni motor Honda BeAT BE 2179 EW milik Devi Yuniarti, warga Pekon Yogyakarta; Honda Vario BE 2993 UJ milik Soiman, warga Pekon Parerejo; dan motor Honda BeAT yang belum diketahui pemiliknya. Saat dicuri, ketiga motor tersebut sedang diparkirkan pemiliknya di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda lumping," ujarnya.

Nurul Haq melanjutkan, aksi pencurian dilakukan empat orang warga Tanggamus. ’’Dua tersangka berinisial HN alias Kacel (31) dan HI alias Grandong (38) sudah ditangkap pada 10 Agustus 2023. Sedangkan satu pelaku lain masih kita buru,’’ ungkapnya

Selain terlibat pencurian motor di Kecamatan Gadingrejo, kata Nurul Haq, komplotan ini juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumberejo dan Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. "Kawanan ini merupakan spesialis pelaku curanmor dengan sasaran kendaraan yang sedang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya nonton hiburan," tegasnya. (*)

 

Tag
Share