Dua Kali Mangkir, KPK Akhirnya Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
DITAHAN: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (rompi oranye) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/5). --FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam sejak pukul 09.20–16.25 WIB.
Penahanan ini dilakukan setelah Gus Muhdlor mangkir dua kali panggilan pemeriksaan pada Jumat (3/5) dan Jumat (19/4). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan penahanan Gus Muhdlor menyusul dua tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan KPK, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. ’’Penahanan ini menyusul dua tersangka lainnya yang lebih dahulu menjalani proses penahanan," kata Ali Fikri, Selasa (7/5).
Penahanan dan penatapan tersangka terhadap Gus Muhdlor, Ari Suryono, dan Siskawati setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/1). Dalam OTT itu, KPK hanya menetapkan Siskawati tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp2,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Gus Muhdlor akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor sebagai tersangka."Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Johanis menjelaskan, Gus Muhdlor diduga mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati serta Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung dan memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Sepanjang 2023, Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Uang itu kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA.
Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ucap Johanis.
KPK memastikan akan melakukan pengembangan kasus ini. Johanis menjelaskan, pengembangan ditujukan untuk menelusuri aliran uang yang didapatkan dari hasil korupsi ke arah pencucian uang atau TPPU.
KPK menjerat ketiga tersangka itu dengan sangkaan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf f UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc/c1)