Bawaslu Header

Ancam Korban, Pria di Natar Cabuli Anak Tetangga Dua Kali

DIRINGKUS: Polsek Natar meringkus tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. -Foto Dok Polsek Natar-

BANDARLAMPUNG- Seorang pria berinisial WST (29) ditangkap usai diduga mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur. 

WST melakukan perbuatan bejatnya saat korban berinisial CF (14) masih mengenakan seragam sekolah di dalam kamar rumah korban.  

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis 2 Mei 2024 di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan sekitar pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA:Tak Perlu Rept, Warga Bandar Lampung Bisa Urus Administrasi Kependudukan Lewat Permen Manis

Kapolsek Natar, Hendra Saputra mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban.  Pelaku, kata Hendra mendatangi rumah korban saat korban sedang sendirian. Pelaku lantas memaksa korban masuk ke dalam kamar.

"Pelaku memegang tangan korban sambil mengancam korban dan melakukan pencabulan," katanya.  

Demi melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan mengganggu hidup korban sambil mencekik leher korban.

"Setelah selesai melakukan pencabulan tersebut pelaku langsung pergi meninggalkan korban," lanjutnya.  

BACA JUGA:Pemprov Komitmen Dukung dan Fasilitasi Pengrajin dan UMKM Lampung

Hendra menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dua kali.  

Tak butuh waktu lama, setelah melakukan penyelidikan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sehari setelah laporan. Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Turit diamankan barang bukti berupa seragam sekolah serta pakaian dalam milik korban.  

BACA JUGA:Datangi Rumah Korban Tawuran, Kapolsek Telukbetung Selatan Sebut Kondisi Korban Sudah Membalik

"Atas perbuatannya, pelalu dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutupnya.  

Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan