UBL Lakukan Upaya Hukum untuk Kepala LPTS-nya yang Ditahan

--

BANDARLAMPUNG - Pasca penahanan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) Ronny Hasudungan Purba oleh Kejari Lampung Utara, pihak UBL angkat bicara. Disampaikan Wakil Rektor III dan Pembina BKBH UBL Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum. bahwa keluarga besar UBL sangat prihatin terkait peristiwa penahanan tersebut. 

’’Meski demikian, pihak UBL tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Bambang melalui rilis tertulisnya, Senin (6/5).

Pihak UBL, lanjut Bambang, berkomitmen memberi dukungan penuh untuk melakukan pembelaan dan mencari penyelesaian terbaik terhadap peristiwa ini. ’’Kita meminta kiranya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bapak Ronny Hasudungan Purba orang yang sangat jujur dan tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak korupsi," ujarnya.

BACA JUGA:Randis Mesuji Kecelakaan di JTTS Km 110

Biro Konsultansi Bantuan Hukum (BKBH) UBL selaku penasihat hukum Ronny Hasudungan Purba, kata Bambang, akan melakukan upaya hukum dalam rangka memenuhi hak hukum Ronny Hasudungan Purba sebagai tersangka.

Kegiatan operasional Laboratorium Teknik Sipil UBL, kata Bambang, akan berjalan normal seperti biasa. Baik itu untuk layanan kegiatan praktikum mahasiswa maupun stakeholder lainnya di bawah pimpinan Dr. Ir. Sugito, M.T. yang ditunjuk sebagai  Pjs. kepala LPTS UBL. ''UBL mohon doa dan dukungan semua pihak agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya. 

Sebelumnya, Inspektur Lampura M. Erwinsyah akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampura. Hal tersebut saat dirinya memenuhi panggilan jaksa penyidik di kejari setempat, Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:HET Beras SPHP Naik Jadi Rp12.500 per Kg

Selanjutnya, pihak penyidik juga menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka. Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampura, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Terlihat Erwinsyah keluar dari pintu samping Kejari Lampura, menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal aparat kepolisian dan jaksa. Dengan tangan terborgol, Erwinsyah digelandang ke mobil tahanan Kejari Lampura untuk ditahan di Rutan Kelas II B Kotabumi.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Erwinsyah hanya bisa tersenyum, dan tidak satu kata pun keluar dari mulutnya meskipun wartawan mendesaknya dengan berbagai pertanyaan.

Sementara kuasa hukum Erwinsyah, Arjuli, saat diwawancarai di lokasi juga irit berbicara. Ia menyebutkan pihaknya akan mengambil sikap selanjutnya atas penahanan kliennya. ’’Untuk langkah selanjutnya, akan kita diskusikan dengan rekan tim yang lain," kata dia. 

Saat ditanyai adakah upaya praperadilan dalam kasus ini, Arjuli belum bisa memberikan kepastian. "Untuk praperadilan itu salah satu pilihan, tapi belum tentu kita lakukan.  Kita akan tetap ada langkah dan akan kita diskusikan dengan tim-tim yang lain," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan, akhirnya Inspektur Lampura memenuhi panggilan kejari. Erwinsyah memenuhi panggilan Kejari Lampura. Ia tiba di kejaksaan diantar oleh mobil Fortuner hitam sekitar pukul 08.05 WIB. Selain itu, yang bersangkutan juga hadir dengan dikawal dua kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan tersebut. (rls/sya/c1/rim)

Tag
Share