Tim Tekab 308 Tubaba Berhasil Tangkap Tersangka Operasi Sikat Krakatau 2024 atas Kasus Pencurian dengan Pember

logo radar--

TUBABA - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2024 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin, 6 Mei 2024.

Berdasarkan Laporan LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 02 Februari 2023, terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana di Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW: 2/5, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Pelapor bernama Nurohman (31), warga Tiyuh Kagungan Ratu Rw. 02 Rt. 05 Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka yang diamankan adalah Epriyadi (38), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP. Ndaru Istimawan, S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu. H. Tosira, SH., MH menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Type YAMAHA / 2P2 JUPITER Z 110 CC No.Pol ; BE 3349 QJ , No. Ka : MH32P20088K777194, No.Sin : P2P-747924 warna Hitam perak Tahun 2008 di rumah korban di Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW 002/005, Tulang Bawang Udik Tubaba.

BACA JUGA:Truk Muatan Kelontongan Terguling di Mesuji Lampung, Untungnya Tak Ada Korban

Kasatreskrim menjelaskan bahwa saat tim Tekab 308 Polres Tubaba melakukan penangkapan pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, terhadap DPO/TO Sikat Krakatau 2024 bernama Epriyadi dalam perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUH Pidana. 

Tersangka ditangkap setelah penyelidikan tentang keberadaannya, di mana dari hasil penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut. Setelah interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama satu orang temannya yang sudah menjalani hukuman di Rutan Menggala. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (fei/abd)

Tag
Share