Korban Tawuran yang Meninggal Dunia Dikenal Sebagai Anak yang Pendiam

MASIH DALAM PEMERIKSAAN: Kelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar SMA di Bandarlampung, Sabtu (4/5) dini hari.-FOTO POLSEK TBS-

Kedua tersangka masing-masing berinisial AAP (17) dan ERMP (19). Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra. 

"Benar, dua remaja dari 14 yang telah diamankan ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Senin 6 Mei 2024. Kedua tersangka kata Dennis saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Telukbetung Selatan (TbS).

Kedua tersangka lanjut Dennis telah ditahan, sementara pemeriksaan terhadap remaja lainnya terus dilakukan. 

"Mereka telah ditahan, kami juga masih lakukan pemeriksaan terhadap beberapa remaja lainnya," terangnya. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Buka 50 Formasi CPNS dan 300 PPPK Juni 2024, Ini Rinciannya!

Terungkap pula bahwa pada peristiwa tawuran tersebut, terdapat 1 korban lain yang mengalami pembacokan. Korban diketahui bernama Reno Surya Agustino (17) yang masih menjalani perawatan secara intensif. 

Reno, kata Dennis mengalami luka bacok pada bagian punggung. Sehingga, dua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tawuran tersebut. 

Tersangka AAP (17) memiliki peran membacok korban Reno menggunakan celurit ke bagian punggung dan leher. Sementara ERMP (19) yang melakukan penyerangan kepada korban Rizky di bagian punggung hingga wajah yang berujung kematian. 

"Tersangka (ERMP) ini menggunakan celurit menyerang korban di punggung hingga wajahnya," jelasnya.

BACA JUGA:Bos Tembaga Tewas oleh Pacar Sesama Jenis

Kedua tersangka dijelaskan Dennis dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka AAP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang . 

Sementara ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dengan Undang-Undang yang sama yakni Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(ful/rif/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan