Tersangka Penggelapan dengan Modus Rental Mobil Ditangkap di Tubaba Lampung

Ilustrasi penggelapan mobil-FOTO IST/SUMEKS -

“Namun dari tanggal 9 Februari 2024 sampai dengan 9 Maret 2024 mobil tidak dikembalikan berikut uang rental tidak diberikan kepada korban,” jelas Iptu Rosali dalam keterangan resminya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/IV/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pada 19 April 2024 yang dibuat oleh korban Ely, Polres Metro bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Jumat 26 April 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

Berdasarkan informasi, tersangka penipuan dan penggelapan tersebut terdeteksi sedang berada di Desa Banarjoyo,Kecamatan Batanghar, Lampung Timur.

Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB polisi berhasil melakukan pengamanan terhadap tersangka AK berikut satu unit mobil Suzuki All New Ertiga milik korban dan satu lembar STNK atas nama Liza Rahmandani.

Kendaraan tersebut berada di rumah tersangka di Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.  

’’Tersangka berikut barang bukti milik korban saat ini sudah dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Rosali.(fei/c1/abd) 

 

Tag
Share