Polres Lamteng Amankan 27 Bungkus Sabu dari Penangkapan Pengedar
DITAHAN: Satresnarkoba Polres Lamteng menangkap SN atas kepemilikan 27 paket sabu. -FOTO POLRES LAMTENG -
GUNUNGSUGIH- Berantas peredaran Narkoba di Lampung Tengah (Lamteng), seorang bandar narkoba berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamteng di rumahnya.
Bandar sekaligus pengedar inisial SN (45) tersebut berasal dari Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, SN ditangkap, pada hari Selasa (30/4). Dari penangkapan terhadap dirinya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 27 bungkus plastik kecil berisi sabu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Mayat Membusuk Gegerkan Warga Lingkungan II Bandarjaya Barat
“Saat ditangkap, SN sedang duduk di ruang tamu, 27 bungkus sabu itu ditemukan tim saat melakukan penggeledahan di dalam tas kecil yang disimpan di dalam lemari rumahnya,” kata AKP Feabo saat dikonfirmasi.
Feabo mengatakan, ditangkapnya SN bermula dari laporan masyarakat setempat terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah diselidiki, katanya, didapatlah identitas SN, lalu personel Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung menuju rumah pelaku, pada pukul 17.30 WIB. Dia menyebutkan, selain sabu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti satu unit timbangan digital, satu skop kecil berbahan plastik diduga untuk mengemas sabu.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Tersangka (SN) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rls/nca)