KPK Tolak Keterangan Ahli dalam Sidang PK Mantan Rektor Unila

KETERANGAN AHLI: Dr. Heni Siswanto dalam sidang PK Karomani di PN Tanjungkarang, Selasa (30/4)) -Rizky Pancanov-

Ahli Heni Siswanto kata Handoko juga merupakan seorang ASN dan tentunya bersikap profesional. "Beliau ini kan ASN yang digaji negara. Apalagi yang disampaikan di dalam sidang kan hanya pandangan hukum yang pendapatnya bisa diuji," tandasnya.

 

Karomani saat keluar sidang pun sempat berseloroh bila dirinya memang mantan atasan Heni Siswanto. "Ya dulu saya atasan beliau ini, tapi itu dulu. Sekarang saya sudah dipecat," kata Karoamni sambil tertawa.(nca)

Tag
Share