UMP Lampung 2024 Sebesar Rp2.716.497, Apakah Buruh Sejahtera?

--FOTO ILUSTRASI/ DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM

BANDARLAMPUNG - Hari Buruh atau May Day diperingati setiap 1 Mei. Para buruh di Indonesia, khususnya Lampung, apakah sejauh ini sudah sejahtera? Jawabannya tentu akan beragam. 

Di Lampung, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.716.497 per bulan. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani Surat Keputusan UMP pada Senin, 20 November 2023. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan, surat keputusan gubernur ini tertuang dengan Nomor: G/694/ V.08/ HK/ 2023 tentang UMP Lampung 2024. "Alhamdulilah sudah ditandatangi Pak Gubernur," ujar Agus Nompitu, Selasa, 21 November 2023.

Agus Nompitu menjelaskan, penetapan UMP Lampung 2024 mulai diterapkan per 1 Januari 2024. Penyusunan UMP Lampung 2024 ini mengacu PP 51 Tahun 2023 revisi dari PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Inilah yang menjadi dasar dalam menetapkan UMP atau UMK kabupaten/kota 2024," ucapnya.

Dua aspek untuk menentukan UMP dan UMK, kata Agus Nompitu, kondisi ekonomi nasional dan daerah serta kondisi ketenagakerjaan. "Penetapan UMP ini adalah upah yang harus diberikan kepada pekerja yang bekerja di bawah satu tahun," ucapnya.

Sedangkan untuk pekerja yang di atas satu tahun, kata Agus Nompitu, dilakukan dengan menyusun dan menerapkan struktur upah dan sekala upah kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung," tuturnya.

Agus Nompitu menyatakan, ada lima diktum di dalam keputusan gubernur Lampung terkait penetapan UMP Lampung 2024.

Pertama, menetapkan UMP Lampung 2024 sebesar Rp2.716.497 per bulan. Kedua, besarnya UMP sebagai mana dimaksud didalam diktum satu tadi berlaku bagi pekerja kurang dari satu tahun.

Ketiga, pengusaha-pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih. 

Keempat, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari yang telah ditetapkan di dalam keputusan ini. Kelima, ketentuan UMP Lampung sebagaimana tertuang didalam diktum satu dikecualikan usaha mikro dan usaha kecil (UMK) dan ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Berbeda dengan UMP Lampung, Pemkot Bandarlampung mengumukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,75 persen atau Rp112.000, Rabu, 22 November 2023. Penentuan UMK adalah hasil rapat Dewan Pengupahan Bandarlampung yang diungkapkan langsung Wali Kota Eva Dwiana.

Eva menjelaskan, pengupahan ditetapkan ada tiga kategori. Yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen, dan 3,75 persen. "Jadi UMK Bandarlampung naik Rp112.282," katanya.

Eva juga mengungkapkan, dengan kenaikan ini maka UMK dari Rp2.991.349 pada 2023 menjadi Rp3.103.631. "Jadi Rp3.103.631 untuk UMK 2024," ujarnya. (*)

 

Tag
Share