Lambar Butuh Susu 227.983 Lembar

AUDIENSI: Jajaran Polres Lambar saat beraudiensi dengan KPU dan Bawaslu setempat kemarin.-FOTO IST -

LAMPUNG BARAT – Jumlah kebutuhan surat suara (susu) untuk Kabupaten Lampung Barat mencapai 227.983 lembar. Jumlah ini termasuk cadangan sebanyak 4.917 surat suara, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 982 TPS.
Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Lambar Okto Priadi mengatakan dari jumlah kebutuhan surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Lampung Barat tersebut, terdiri dari 116.059 untuk pemilih lak-laki dan 107.007 untuk pemilih perempuan.
”Sebenarnyauntuk jumlah mata pilih untuk Pemilu 2024 di Lampung Barat sebanyak 223.066, namun  kita ajukan surat suara cadangan sebanyak 4.917 surat suara, sehingga total kebutuhan sebanyak 227.983 surat suara,” ungkap Okto Priadi.
Okto merincikan, dari total jumlah kebutuhan surat suara tersebut, terbagi untk 15 kecamatan  yakni Kecamatan Air Hitam 9.362 surat suara, Balikbukit 30.629 surat suara, Bandar Negeri Suoh 19.272 surat suara,Batu Brak 11.232 surat suara, Batuketulis 10.157 surat suara, Belalau 9.310 surat suara, Gedungsurian 12.761 surat suara, Kebuntebu 15.572 surat suara.
Kemudian, Lumbok Seminung  6.130 surat suara, Pagar Dewa 12.789 surat suara, Sekincau 14.156 surat suara, Sukau 18.410 surat suara, Sumber Jaya 18.064 surat suara, Suoh 14.103 surat suara, dan Way tenong 26.033 surat suara.
”Pencetakan surat suara sesuai tahapan  mulai tanggal 15 November 2023, dan selanjutnya pendistribusian akan dilakukan oleh KPU RI ke daerah,” kata Okto.
Sebelumnya Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., bersama Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., tengah bertolak ke KPU RI untuk menyampaikan hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Lampung Barat.
Syarif Ediansyah mengungkapkan, penyerahan hasil penetapan DCT disertai dengan surat persetujuan dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Lampung Barat.
“Kami akan menyerahkan hasil penetapan DCT dan persetujuan terkait nama-nama yang ada di dalam DCT dari 12 Parpol peserta Pemilu ke KPU RI besok Selasa 7 November 2023,” ungkap Syarif Ediansyah.
Dengan nantinya hasil penetapan DCT dan persetujuan dari Parpol telah diserahkan ke KPU RI, jelas Syarif, maka selanjutnya pada tanggal (10/11) mendatang dilanjutkan pencetakan surat suara oleh KPU RI, kemudian tahapan selanjutnya pendiatribusian oleh KPU RI ke KPU provinsi, dan kabupaten/kota termasuk surat suara untuk Lampung Barat.
“Jadwalnya proses pencetakan surat suara oleh KPU RI itu mulai tanggal 10 November mendatang, karenanya penyampaian hasil penetapan DCT dilakukan sesuai jadwal dan tahapan yang  telah ditetapkan,” kata dia, seraya menambahkan untuk surat suara Calon Anggota DPRD Lampung Barat tanpa foto atau hanya daftar nama masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dan Parpol. (nop/rnn/c1/abd)

Tag
Share