Armada Batu Bara Makan Korban

KAKI REMUK: Seorang siswa SMP di Lampura, Henti Maylina (14), yang terlindas tronton bermuatan batu bara, dirawat di RS CMC Kotabumi. -FOTO SASTRA SUDADI/RLMG -

Hal senada disampaikan kerabat dekat korban, Daniel Priyadinata yang juga anggota DPRD Lampura terpilih. Ia membenarkan kerabat dekatnya mengalami peristiwa naas. Korban yang merupakan sepupunya itu dilindas mobil tronton bermuatan batubara arah Bandarlampung.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Lampura Iptu Joni Charter saat dikonfirmasi awak media via pesan Whatsapp membenarkan peristiwa dimaksud. Untuk sopir mobil sudah diamankan petugas.

"Sudah kita amankan Sopirnya. Nanti kita informasikan kembali. Karena, anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir," katanya.

Sebelumnya, adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi angkutan batu bara hingga armada-armada pengangkut batu bara bebas berlalu-lalang di Jalintengsum Kabupaten Lampura mendapat respons aparat penegak hukum. Sementara, hasil penyisiran Satuan Reskrim Polres Lampura berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pungli di lokasi Posko Simpang Rengas, Abungtinggi, kabupaten setempat.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachena melalui Kasatreskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan penyisiran oleh satreskrim di sepanjang jalan lintas Kotabumi menemukan beberapa orang berada di posko tersebut. ’’Kegiatannya dimulai Selasa (24/4) sore hingga menjelang malam untuk memastikan adanya aktivitas pungutan liar seperti pemberitaannya beredar di media," jelas Stef, Kamis (25/4).

Mantan Kapolsek Abung Timur itu juga menjelaskan bahwa saat ini keduanya masih di Mapolres Lampura untuk proses pemeriksaan lanjutan. Namun, menurutnya belum ditemukan tindak pidana baik berupa ancaman maupun kekerasan.

’’Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, pungutan liar itu belum bisa dibuktikan. Pasalnya, posko tersebut memiliki MoU dengan pihak perusahaan mobil angkutan di bidang jasa sehingga keduanya akan dipulangkan," kata Stef.

Dia juga meminta kepada segenap pengendara angkutan atau masyarakat umumnya apabila terdapat aktivitas atau menjadi korban pungli untuk segera melapor. ’’Kami buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau siapa pun yang meresa dirugikan terkait adanya pungli, pasti akan kami proses lebih lanjut," pungkasnya. 

Warga Kecamatan Abung Barat, Syahrul (45), pun mengapresiasi kegiatan dilakukan jajaran penegak hukum guna mengantisipasi kemungkinan tindak kejahatan jalanan dalam hal ini pungli. Ia juga mengharapkan keterbatasan dari Pemkab Lampura dan aparat penegak hukum dalam menertibkan kendaraan batubara over kapasitas. Sebab, kata pria berkacamata ini, sepanjang jalan Jalintengsum berada di wilayah Kabupaten Lampura kini kondisi jalan sebagainya besar rusak dan bergelombang.

"Bisa dilihat sendiri pak, jalan rusak dan bergelombang akibat angkutan batubara yang marak melintas di jalan ini. Terlebih sebagai besar kendaraan operasional kapasitas, makanya jalan rusak," ujarnya.

Senada dikatakan Agung, warga Bukitkemuning. Ia membenarkan adanya angkutan batubara yang melintas baik siang maupun malam hari. Kondisi jalan yang tidak mampu menahan beban dari kendaraan tersebut, jalan yang baru di perbaiki rusak kembali.

Terlebih, kata dia, sebagainya besar jembatan yang ada di Kabupaten Lampura ini menjadi rusak pasak dilintasi kendaraan ojol tersebut. "Kami minta kepada aparat hukum dan pemerintah agar lebih tegas dalam hal penertiban kendaraan operasional kapasitas termasuk kendaraan batubara yang saat ini lagi viral dengan sebutan kendaraan predator penghancur jalan," pungkanya.

Diberitakan sebelumnya, lancarnya armada batu bara di Jalintengsum ternyata tidak lepas dari campur tangan pengamanan oknum. Kompensasinya, para sopir armada batu bara harus menyetorkan sejumlah uang di pos-pos tertentu.

Fakta ini terkuak setelah adanya armada batu bara yang terguling di wilayah Blambanganpagar, Lampura, beberapa hari lalu. Beberapa sopir armada batu bara mengaku harus mengeluarkan kocek ketika melintas di sejumlah pos pengamanan liar yang besarannya hingga Rp80 ribu.

’’Seperti saat melintas di pos penjagaan yang berada di Simpang Rengas, Kecamatan Abungtinggi, Lampura, kami harus menyetorkan uang senilai delapan puluh ribu rupiah untuk sekali lewat,” aku salah satu sopir armada batu bara yang namanya minta tidak disebutkan.

Tag
Share