Bawaslu Header

Petahana Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Bidik Perahu Partai NasDem

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Petahana Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana membidik Partai NasDem sebagai perahunya dalam kontestasi Pilwakot Bandarlampung 2024.

Diketahui, di Lampung, Ketua DPW Partai NasDem adalah suaminya sendiri yakni Herman H.N. yang merupakan Wali Kota Bandarlampung periode 2010–2020.

Kepada wartawan, Eva Dwiana menegaskan niatnya untuk kembali maju dalam Pilwakot 2024 dengan mengambil formulir penjaringan dari Partai NasDem, setelah sebelumnya mengambil berkas penjaringan dari PDIP.

Eva Dwiana, yang bertemu dengan wartawan setelah penyerahan SK PPPK Nakes pada tahun 2023, mengonfirmasi bahwa dia telah mengirim delegasi untuk mengambil formulir pendaftaran penjaringan di DPC PDIP Bandar Lampung.

BACA JUGA:AMPG Lampung Komitmen Amankan Kebijakan Partai Golkar

"Iya (saya sudah mendaftar)," ujarnya Rabu 24 April 2024.

Ketika ditanya kapan dia akan mengambil formulir dari Partai Nasdem, Eva menyatakan akan segera melakukannya.

"Secepatnya, selain Nasdem, masih ada partai lainnya," katanya.

Eva menjelaskan bahwa meskipun masih ada banyak program dan rencana yang belum terealisasi dengan baik karena pandemi Covid-19, majunya kembali dirinya adalah upaya untuk melanjutkan semua program yang terhambat oleh musibah tersebut.

"Visi misi kami adalah melanjutkan program-program yang belum selesai karena terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Kami akan menyelesaikan tugas-tugas kami yang terkait dengan masa pandemi sekarang, dan berharap agar semua program kesejahteraan masyarakat dan lainnya dapat terus berjalan dengan baik di masa mendatang," tandasnya.

BACA JUGA:Harga Sawit di Mesuji Terus Menurun, Saat ini Haya Rp 2.200 Per Kilogram

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana telah mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota (balonwalkot) Bandarlampung di DPC PDIP Bandarlampung, Selasa (23/4). Memang bukan dirinya langsung, melainkan melalui liaison officer (LO)-nya.

Hal itu disampaikan Ketua Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota DPC PDIP Bandarlampung Dedi Yuginta.

Menurutnya, pengambilan formulir diwakilkan diperbolehkan asal menampilkan atau membawa surat kuasa.
Namun untuk pengembalian, tandasnya, yang bersangkutan harus langsung hadir ke DPC PDIP Bandarlampung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan