Bawaslu Header

Gubernur Arinal Terima Anugerah Pengadaan 2023

TERIMA PENGHARGAAN: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan anugerah pengadaan tahun 2023 dari Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi di Jakarta, Senin (7/11).-FOTO BIRO PBJ -

Untuk Pemda Persentase Nilai Belanja Dalam Negeri Terbesar

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan Anugerah Pengadaan Tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. Anugerah diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ini dengan kategori kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan persentase nilai transaksi belanja produk dalam negeri terbesar.

Penghargaan diberikan Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi kepada Gubernur Arinal pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 yang berlangsung pada 7 sampai 8 November di Jakarta.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setprov Lampung Slamet Riadi mengatakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional diwujudkan melalui program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Pelaksanaan program P3DN juga diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan P3DN, kata Slamet, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum pada Pasal 85.,

"Bunyinya, untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri," ujar Slamet melalui rilis tertulisnya kepada Radar Lampung, Senin (7/11).

Kewajiban menggunakan produk dalam negeri ini disampaikan Slamet berlaku kepada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah lainnya, BUMN, maupun BUMD. "Melalui P3DN, pemerintah berharap agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam pengadaan barang/jasa lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri," ucapnya.

Untuk itu, pemerintah terus mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan kementerian/lembaga. Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pemerintah memberikan instruksi untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. "Meminta pemerintah mengalokasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen," ungkapnya.

Lanjut Slamet Riadi, setiap tahun LKPP melaksanakan rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa bersama kementerian/lembaga/pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Pada tahun 2023 ini ada tiga katagori penghargaan yang diberikan kepada kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah, yaitu transaksi produk dalam negeri terbesar;  transaksi produk dalam negeri untuk UMKM terbesar; juga prosentase terbesar produk dalam negeri.

Disampaikan Slamet Riadi, Provinsi Lampung mendapatkan penilaian tertinggi untuk persentase nilai transaksi produk dalam negeri. Hal ini menunjukan komitmen dari Pemprov Lampung untuk mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang digulirkan kembali sejak tahun 2021 melalui P3DN.

’’Provinsi Lampung mengungguli persentase terbesar dari nominasi dua provinsi lainnya, yaitu DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan," ungkapnya. (rls/pip/c1/rim)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan