Sidang PK Karomani Berlanjut Selasa Depan

SIDANG PENINJAUAN KEMBALI: Mantan Rektor Unila Karomani (paling kiri) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/4). -FOTO RIZY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Tim kuasa hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat permohonan pengajuan peninjauan kembali (PK). Ini setelah sidang perdana PK beragendakan pembacaan permohonan PK terpidana kasus suap mahasiswa Unila tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (23/4). 

Sementara setelah permohonan PK yang dianggap dibacakan kuasa hukum Karomani, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono pun mempersilakan KPK memberikan tanggapan. Namun, JPU KPK Agung Satrio Wibowo yang hadir mewakili KPK sebagai termohon meminta majelis hakim agar tanggapan pihaknya sekaligus dengan kesimpulan pada sidang mendatang. 

’’Kami memberikan tanggapan sekaligus kesimpulan nanti. Karena, pihak pemohon (Karomani) akan menghadirkan ahli," kata Agung. 

BACA JUGA:Melalui LO, Eva Dwiana Ambil Formulir Penjaringan Balonwalkot

Sementara, Ahmad Handoko, tim hukum Karomani, meminta majelis hakim agar memberikan surat keterangan agar pihak Lapas Kelas 1 Bandarlampung memberikan izin Karomani untuk mengikuti sidang lanjutan pada Selasa (30/4) mendatang. Ia mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan perbuatan Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 bukan termasuk perbuatan suap. 

"Untuk permohonan PK ini, kami akan menghadirkan ahli pidana yang akan memperkuat argumentasi dalil permohonan PK Karomani. Nanti, kami sampaikan dalam persidangan 30 April 2024," katanya.

Inti permohonan PK Karomani, tandas Handoko, yakni tidak sependapat dengan vonis hakim 10 tahun penjara karena kasus suap. "Seperti sudah kita sampaikan bahwa fakta persidangan tindakan Karomani ini bukan masuk kategori suap. Karena pertama, unsur suap harus ada meeting of mind dan itu tidak terbukti di persidangan," katanya. 

BACA JUGA:Gula Pasir Naik Rp1.500 per Kilogram

Kemudian juga peruntukannya. Menurut dia, fakta persidangan murni peruntukan kepentingan sosial. ’’Jadi ucapan terima kasih yang disampaikan para orang tua untuk Karomani bukan pribadi, tetapi untuk kepentingan sosial. Jadi, kami beranggapan kalaupun Pak Karomani lalai, maka seharusnya ini perbuatan gratifikasi, bukan suap," tandasnya. 

Sedangkan, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu isi permohonan PK yang menyatakan putusan hakim terdahulu ada kekhilafan karena pasal yang digunakan dianggap tidak sesuai fakta persidangan.

’’Kami baru menerima (permohonan), nanti kami pelajari dulu. Tetapi, kami menghormati putusan hakim terdahulu. PK juga kan hak dari narapidana dan kita hormati juga. Kita akan periksa lagi memori PK-nya dan kita akan memberikan tanggapan," pungkasnya. (nca/c1/rim)

 

 

Tag
Share