Kegiatan Tim Pembina Samsat di SPBU Masih Dalam Bahasan
BANDARLAMPUNG - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Jon Novri menegaskan bahwa rencana kegiatan yang akan dilakukan Tim Pembina Samsat di SPBU bukan untuk penindakan dan penegakan hukum. Melainkan hanya pendataan, survei, dan edukasi kepada pemilik kendaraan mati pajak.
’’Pemerintah daerah melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan pendataan asli daerah, dalam hal ini pajak kendaraan bermotor,” terangnya, Selasa (7/11).
Dalam pengoptimalan PKB ini, kata Jon Novri, pihaknya telah memberikan kemudahan-kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar PKB. ’’Seperti dengan digitaliasai juga ada program keringanan pajak yang dilakukan tahun 2021 dan 2023 ini," ujarnya pada konferensi pers di ruang Abung kantor Pemprov Lampung, Selasa (7/11).
Selain itu, Jon Novri menerangkan bahwa upaya-upaya lanjutan Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan turun ke lapangan. Seperti yang dilakukan pada September 2023, Tim Pembina Samsat melakukan pendataan, survei, dan edukasi kepada wajib pajak yang kendaraannya mati pajak.
"Dimulai dari lingkungan pemerintahan baik di pemda maupun instansi vertikal, BUMN, BUMD, sampai pusat keramaian seperti pasar, mall, dan lainnya. Langkah lanjutan salah satu usaha pendataan, survei, dan edukasi kita lakukan di lima SPBU yang ada di Bandarlampung. Tapi ini masih dibahas belum direalisasikan," ucapnya.
Pada pelaksanaan pendataan, survei, dan edukasi di SPBU, Jon Novri menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak kendaraan bermotor. "Tapi kegiatan yang dilakukan ini sama dengan yang dilakukan September lalu, hanya lokus yang berpindah ke SPBU," tuturnya.
Dalam kegiatan ini, lanjut Jon Novri, akan diberi himbauan saat pelaksanaannya jika ditemukan kendaraan mati pajak. "Bukan melakukan penindakan dan penegakan hukum. Jadi lebih ke edukasi. Kendaraan yang mati pajak kita sudah ada pelayanan secara digital. Mungkin wajib pajak ada yang belum tahu, kalau tidak sempat ke kantor samsat. Kita beri kemudahan secara digital," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan layanan yang bisa dimanfaatkan saat wajib pajak tidak bisa datang langsung ke Samsat bisa melalui aplikasi Signal, Bumdes, e-Salam, dan lainnya. "Pendataan ini kita lakukan jika nanti diimplementasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Data kendaraan dihapus secara permanen dari regident Kapolri jika mereka tidak melakukan registrasi lima plus dua tahun. Melalui kegiatan ini kita edukasi," ungkapnya. (pip/c1/rim)