Soal THR, 930 Perusahaan Diadukan ke Kemenaker

HALALBIHALAL: Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi saat menghadiri acara halalbihalal di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (16/4).--FOTO ISTIMEWA

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menutup pelayanan terakhir Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi pekerja, Selasa (16/4).

Setelah posko ditutup, Kemenaker bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk. "Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi usai menghadiri acara halalbihalal di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4).

Hingga 14 April 2024, Kemenaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Anwar Sanusi menyatakan, sejak sebelum Idul Fitri pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri atas THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan THR telat dibayarkan. "Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," jelasnya.

Anwar Sanusi memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh. "Jadi, kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan. Kewajiban perusahaan untuk memberikan," ungkapnya. (jpc/c1)

 

 

 

 

 

Tag
Share