Amankan Ratusan Pil Hexymer
ilustrasi obat-FOTO JPNN-
PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG - Berawal dari penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Barat, Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan bandar dan pengedar obat daftar G. Selain membekuk empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan butir pil Hexymer dan Tramadol.
Awalnya, Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengedar obat terlarang jenis Hexymer. Masing-masing MAN alias Beben (18), warga Kelurahan Pringsewu Barat; IN (18), warga Pekon Siliwangi; dan SN (19), warga Pekon Sinarmulya.
"Dari tangan ketiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti dua buah plastik berisi 13 butir pil Hexymer dan juga dua unit handphone," jelas Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya.
Mendapat informasi tersebut polisi kembali bergerak. Selang dua jam setelahnya polisi menangkap AN alias Asong (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara.
"Pelaku yang diduga berperan sebagai bandar ini diamankan di rumahnya pada Sabtu (21/10) sekitar pukul 00.10 Wib," terangnya.
Dari tangannya Satnarkoba kembali mengamankan 28 plastik klip berisi 280 butir pil Hexymer warna putih, 4 buah plastik klip berisi 60 butir pil Hexymer warna kuning.
Kemudian 1 buah plastik klip berisi 77 butir pil Hexymer warna kuning dan 2 buah plastik klip berisi 6 butir pil tramadol dan 1 unit handphone.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond melalui keterangan tertulisnya pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar. (sag/c1/abd)