Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib, Tapi Pilihan Siswa

EKSKUL PRAMUKA: Kemendikbudristek mencabut peraturan terkait Kurikulum 2013, termasuk Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. --FOTO DOK. KEMENDIKBUDRISTEK

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut peraturan terkait Kurikulum 2013, termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Hal ini setelah menerbitkan Permendikbud No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah.

Padahal, Kurikulum 2013 mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar dan menengah. Namun, kurikulum itu kini dinyatakan tidak berlaku.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyampaikan, dalam Pasal 24 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 menyatakan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela. Ia pun memberikan sejumlah catatan terkait lahirnya Permendikbud 12/2024 tersebut.

Pertama, ekskul Pramuka menjadi pilihan alias tak wajib bagi seluruh siswa. Artinya, jika ada siswa yang memilih ikut ekskul Pramuka, sekolah wajib menyediakan ekskul Pramuka. "Sekolah juga wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekskul bagi siswa, siswa diberi keleluasaan memilih atau tidak," ucap Satriwan Salim dalam keterangannya.

Kedua, jika di sekolah maupun madrasah sudah mempunyai Organisasi Gugus Depan Pramuka yang eksis, siswa yang memilih ikut Pramuka tentunya akan menjadi Pengurus Gudep. Tetapi sekolah maupun madrasah tidak boleh lagi mewajibkan seluruh siswa mengikuti ekskul Pramuka.

"Karena sifat organisasi Pramuka adalah sukarela sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2010, pasal 20 ayat 1 yang menyebut Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis," ucap Satriwan.

Ketiga, bagi P2G sebagai negara hukum, tentu kita harus merujuk dan berpedoman kepada aturan yang lebih tinggi yaitu UU Gerakan Pramuka, yang mengatakan bahwa Pramuka adalah kegiatan yang sifatnya sukarela. 

"Meskipun ekskul Pramuka sekarang bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan menyediakan Pramuka untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepanduan," lanjut Satriwan.

Satriwan melanjutkan, sebenarnya jika semua stakeholders pendidikan seperti guru, siswa, dan orang tua termasuk masyarakat pada umumnya menginginkan ekskul Pramuka sebagai kegiatan ekskul wajib di sekolah/madrasah, maka Pemerintah harusnya terlebih dulu merevisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"Harusnya dibunyikan dalam UU bahwa Pramuka adalah kegiatan ekskul wajib bagi setiap siswa sekolah dan madrasah," ujar Satriwan.

"Kalau itu tak dilakukan, keberadaan ekskul Pramuka ya akan lemah selamanya, karena sifatnya yang sukarela alias tak wajib," lanjutnya.

Keempat, bagi P2G yang lebih mendesak kini dan ke depan adalah bagaimana sekolah maupun madrasah mampu membangun transformasi kegiatan Pramuka. Serta, mengembangkan ekosistem pembelajaran Pramuka yang menyenangkan, mengembirakan, penuh inovasi, menantang, dan berkualitas bagi siswa. Pramuka tidak lagi dengan pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik.

"Bagaimana agar tidak ada lagi kekerasan, bullying, senioritas, relasi kuasa di semua kegiatan ekskul sekolah seperti Pramuka, Paskibara, atau Pecinta Alam, ini tantangan kita bersama," ucap Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G.

Iman menjelaskan, kegiatan ekskul tertentu masih diasosiasikan dengan kekerasan, senioritas sehingga peserta didik sebenarnya tidak tertarik mengikutinya. Karena itu, jika sekolah maupun madrasah sudah mampu menciptakan kegiatan Pramuka yang gembira, humanis, dan menantang jauh dari kekerasan dan senioritas, tentu siswa akan tertarik mengikutinya.

"P2G yakin, kalau Pramuka sudah bertransformasi menjadi ekskul yang fun, menarik, egaliter, anti bullying, maka para siswa pasti akan berbondong-bondong ingin masuk Pramuka. Tanpa diwajibkan negara sekalipun," lanjut guru honorer ini.

Kelima, P2G meyakini keberadaan setiap kegiatan ekstrakurikuler di sekolah / madrasah adalah sangat urgen dan vital. Bertujuan untuk memfasilitasi dan menggali minat, bakat, dan potensi siswa di bidang apapun. Seperti kepanduan, kepaskibraan, lingkungan hidup, kesehatan, olahraga, seni, budaya, penelitian, digital, dan sebagainya.

Guru, orang tua, dan masyarakat mesti menyadari kembali bahwa kegiatan pembelajaran melalui ekstrakurikuler sebagai wahana strategis untuk membentuk karakter Pancasila bagi para peserta didik dengan pilihan yang rupa warna, ada Pramuka, Paskibra, Pecinta Alam, UKS, KIR, PMR, Olahraga, Teater, Digital, Seni Budaya,  dan sebagainya. 

"Sekolah harus mampu mendisain kegiatan ekstrakurikuler yang menarik, bermanfaat, menggembirakan, dan anti kekerasan dalam bentuk apapun," ucapnya. (*)

 

 

 

 

Tag
Share