RAHMAT MIRZANI

Dua Tersangka Curas Diringkus, Dua DPO

UNGKAP CURAS: Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Limau menangkap dua tersangka curas.-FOTO DOK. HUMAS POLRES TANGGAMUS -

TANGGAMUS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Limau mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan raya Pekon Badak, Kecamatan Limau. Aksi curas dialami korban Saini (17), warga Pekon Padangratu, Kecamatan Limau, Selasa (24/10) pukul 17.00 WIB. 
Kapolsek Limau Iptu Dedi Yanto mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. ’’Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Yakni Yus (20), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan AB (15), warga Kecamatan Kotaagung, Rabu (31/10) sekitar pukul 22.30 WIB.  Keduanya ditangkap di Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung,” kata Dedi Yanto.
   Dari keterangan tersangka Yus, kata Dedi Yanto, mengakui terlibat dalam aksi curas di jalan raya Pekon Badak, Kecamatan Limau, bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Yakni LN, warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,  dan AN, warga Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung,’’ ujarnya.
Dari hasil curas, kata Dedi Yanto, tersangka Yus mendapatkan bagian Rp200 ribu atas penjualan motor oleh dua DPO. ’’Dari penangkapan Yus terungkap fakta baru bahwa ia juga masih dalam status terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, yang status perkara tersebut dilaporkan di Polsek Limau. Fakta lainnnya, Yus juga seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2021,’’ ungkapnya.
   Selain itu, kata Dedi Yanto, tersangka Yus juga mengakui bahwa terlibat dalam aksi tindak pidana curas bersama rekannya dengan inisial LN dan RA.  “Untuk kejahatan bersama LN dan RA diakuinya pada September 2023 di Dusun Batubalai, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur,” katanya.
   Kronologis kejadian tersebut, kata Dedi Yanto, bermula ketika korban tengah berkendara menggunakan motor Honda BeAT warna merah hitam BE 2587 ZQ hendak memulangkan dongkrak mobil milik orang yang ketinggalan saat mencuci mobil. ’’Tiba di jalan raya Pekon Badak, korban dicegat oleh empat orang yang menggunakan dua motor Honda Vario dan satu motor Yamaha N-Max warna silver hitam. Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Kemudian para pelaku langsung mengambil motor korban sebelum melarikan diri ke arah Kotaagung. Tersangka Yus dan AB telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat  dengan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun. Khusus AB karena statusnya anak di bawah umur, proses hukumnya mengacu UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkapnya. (ehl/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan