Terbitkan Sprindik Baru, KPK Akan Tersangkakan Lagi Eddy Hiariej
SAKSI AHLI: Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan sebagai ahli pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi--FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal ini dilakukan setelah KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlebih, status hukum Eddy Hiariej menjadi sorotan setelah hadir sebagai ahli kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (4/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memahami adanya masukan dan harapan publik atas penyelesaian kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Karena itu, KPK memastikan tetap mengusut kasus tersebut.
"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/4).
Ali menyampaikan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk menguatkan sangkaan terhadap Eddy Hiariej. Karena itu ia memastikan, KPK akan menerbitkan sprindik baru untuk menetapkan tersangka Eddy Hiariej.
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menegaskan, substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di dalam persidangan. Menurutnya, praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji substansi formil syarat keabsahan saja.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," tegas Ali.
Ali memastikan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Eddy Hiariej itu. "Perkembangan akan disampaikan," urai Ali.
Sebagaimana diketahui, PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Putusan ini sekaligus menggugurkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp8 miliar.
Eddy Hiariej sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan pertama dicabut, lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi yang juga selaku pemohon.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya, hanya Eddy Hiariej yang menjadi pemohon dalam gugatan langkah hukum praperadilan tersebut. (jpc/c1/ful)