Lapas Metro Usul 393 Napi Dapat Remisi Lebaran

Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana. --

METRO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 393 narapidana untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan 393 napi untuk dapat memperoleh remisi khusus Idul Fitri.

"Ya. Jadi narapidana yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat dari kelakuan dan masa tahanan, berhak untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Di tahun ini, kita usulkan 393 orang untuk mendapatkan remisi khusus tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Mesuji Ringkus Dua Pemuda Bawa Sabu

 

Remisi khusus tersebut diberikan dengan mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, perilaku yang bersangkutan  selama di lingkungan lapas, dan lainnya.

"Jadi syarat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini yakni beragama Islam, berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya selama enam bulan," ungkapnya.

 

Mulyana menuturkan, dari jumlah usulan tersebut, masing-masing napi akan mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dua bulan.

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran, Ruas Jalinbar Pesbar Masih Bisa Dilintasi Mobil Angkutan Barang

"Dan nanti kemungkinan ada tiga yang akan bebas saat Lebaran setelah mendapat remisi  khusus ini," imbuhnya.

 

Ia menambahkan, pemberian remisi khusus tersebut menjadi hak napi. Oleh sebab itu, setiap narapidana pun berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan. 

"Ya, jadi tidak ada pengecualian ya. Semua dari seluruh perkara asal memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Kalau belum memenuhi syarat ya tidak akan diusulkan mendapatkan remisi," pungkasnya.(rur/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan