Cek Syarat Dukungan Calon Kada Independen Se-Lampung di Sini
Editor: Agung Budiarto
|
Kamis , 04 Apr 2024 - 17:38
SOSIALISASI TAHAPAN: KPU Lampung menyosialisasikan tahapan pilkada serentak 2024, di Emersia Hotel, Rabu (3/4)-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG -
Dan pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih). (abd)