Cek Syarat Dukungan Calon Kada Independen Se-Lampung di Sini

SOSIALISASI TAHAPAN: KPU Lampung menyosialisasikan tahapan pilkada serentak 2024, di Emersia Hotel, Rabu (3/4)-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG -

 Dan pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih). (abd) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan