Pendampingan Penegasan Batas Desa guna Mencegah Konflik Perbatasan

--

Tri Dharma Unila

 

Oleh:

Ir. Fauzan Murdapa, M.T.

Erlan Sumanjaya, S.Si., M.Sc.

Atika Sari, S.T., M.T.

Tika Christy N., S.T., M.Eng.

Aulia Rahmawati

Feri Irawan

 

Jurusan Teknik Geofisika dan Teknik Geodesi

Fakultas Teknik Universitas Lampung

 

DALAM rangka mendukung pembangunan desa yang optimal dan mencegah konflik, tim dosen dari Jurusan Teknik Geofisika dan Teknik Geodesi Fakultas Teknik (FT) Universitas Lampung (Unila) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Desa Natar, Lampung Selatan. Kegiatan belum lama ini diketuai Ir. Fauzan Murdapa, M.T. dengan anggota Erlan Sumanjaya, S.Si., M.Sc., Atika Sari, S.T., M.T., Tika Christy N., S.T., M.Eng., Aulia Rahmawati, dan Feri Irawan.

Fauzan mengatakan pembangunan desa harus dimulai dengan perencanaan benar dan didukung data yang benar.  ’’Salah satu data yang diperlukan adalah data spasial berupa peta batas desa yang berisi informasi tentang koordinat titik batas desa dengan desa tetangga, posisi objek sumber daya desa, infrastruktur jalan, jaringan irigasi, area sawah, perkebunan, dan sebagainya," katanya kepada Radar Lampung, Minggu (5/11).

Itu penting karena sering terjadi perselisihan di masyarakat yang berujung pada konflik akibat ketidakjelasan batas antardesa. Konflik ini sendiri akan mengganggu kelangsungan pembangunan desa.  

Tujuan yang ingin dicapai dalam program pengabdian pada masyarakat ini pula, menurut dia, membuat peta batas desa sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 yang bisa digunakan sebagai dasar Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Natar. ’’Lalu memasang beberapa pilar batas utama (PBU) sebagai tanda batas antardesa sehingga ada kepastian titik batas di lapangan," terangnya. 

Tim PKM-nya juga memberikan penjelasan tentang pentingnya Peta Batas Desa dalam perencanaan pembangunan. Kemudian  melakukan pendampingan dalam melakukan penetapan titik batas desa secara kartometrik serta melakukan pendampingan dalam melakukan pemasangan dan pengukuran Pilar Batas Utama dengan menggunakan metode survei GNSS. "Dan  Pembuatan Peta Batas Desa Natar," terangnya.

Pada PKM ini, lanjut dia, seluruh kepala dusun dari 11 dusun di Desa Natar diberikan pendampingan melalui para pamongnya mengenai penting dan manfaat penetapan dan penegasan batas pekon. Pendampingan bagi peserta dalam menentukan batas desa secara kartometrik dengan menggunakan data dasar Citra Satelit. 

"Terhadap peserta dalam berlatih menetapkan dan menegaskan batas desa di lapangan sesuai dengan batas desa yang sudah ditetapkan secara kartometrik, peta batas Desa Natar  dengan skala 1 : 8.000 pada kertas ukuran A1, 2. Terpasang lima titik PBU,"jelasnya.

Adapun hasil dari kegiata itu, imbuhnya, tidak lain adalah tindak lanjut dari pembuatan peta batas desa bisa  digunakan sebagai dasar peraturan bupati tentang Batas Desa. Peta batas desa ini akan digunakan sebagai data dasar dalam perencanaan pembangunan Desa Natar, baik pembangunan fisik maupun nonfisik.

 

"Peta batas desa akan digunakan sebagai dasar pemekaran dusun-dusun. Peta batas desa ini juga dapat digunakan sebagai dasar pemekaran Desa Natar," pungkasnya. (mel/c1/rim)

Tag
Share