Jalani Sidang Perdana, Tiga Kurir Sabu 60 Kg Asal Aceh Dapat Upah Rp600 Juta

Ilustrasi Narkoba-Ilustrasi freepik-

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Tiga terdakwa kurir narkotika asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mulai menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (PNTK). 

Ketiganya didakwa jaksa menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram. Ketiga terdakwa adalah Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. 

Ketiganya warga Provinsi NAD ini telihat pasrah saat duduk di kursi pesakitan PNTK.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana mengatakan, ketiga terdakwa tanpa hak telah melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1. 

“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU Kandra Buana.

Ketiga terdakwa ditangkap di Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan pada November 2023 lalu. Saat itu, mobil yang mereka bawa diberhentikan anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Saat digeledah, ditemukan 60 bungkus teh merek Cina yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari 60 bungkus setara 60 kilogram sabu tersebut, para terdakwa mendapat upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu jika berhasil menghantarkan barang haram tersebut ke sebuah lokasi di Pulau Jawa. 

Sidang ditunda 24 April 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Diketahui, Provinsi Lampung memang merupakan jalur favorit penyelundupan narkoba melalui jalan darat. Mayoritas narkoba tersebut untuk diedarkan di Pulau Jawa. (*)  

 

Tag
Share