Jelang Pilkada, Bawaslu Bandarlampung Surati Wali Kota

Surat imbauan ke Wali Kota Bandarlampung-FOTO DOK. BAWASLU KOTA BANDAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengirimkan surat imbauan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Ini berkaitan dengan beberapa hal menjelang pilkada serentak 2024. 

Surat imbauan itu dikeluarkan sebagai optimalisasi tugas dan fungsi Bawaslu Bandarlampung dalam pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Kota Bandarlampung. 

Beberapa poin yang tertera dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda itu. 

BACA JUGA:Apdesi Pringsewu Sambangi Presiden PKS, Bahas Pilkada dan UU Desa

Diantaranya, kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon/pasangan calon; 

Tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; 

dan Tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:Yusril Pertanyakan Kapasitas Ahli Tim Amin di Sidang MK

Sebelumnya, beberapa bulan ke depan, tepatnya pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada tahun 2024.  

Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta masyarakat bersikap tegas melakukan pengawasan pergantian pejabat menjelang Pilkada, terutama dalam peta kerawanan pemilu. 

Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, Pihaknya telah membuat surat imbauan dan intruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota.  

“Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,” Katanya. 

Andai terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi. 

“Namun bukan berarti pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali, Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari kemendagri itu masih diperbolehkan,” Tutur Hamid.  

Tag
Share