OJK Godok Penerapan Kecerdasan Buatan di Sektor Keuangan
RUMUSKAN KEBIJAKAN: OJK tengah merumuskan penerapan kecerdasan buatan di sektor keuangan.-FOTO IST -
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan kebijakan terkait penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor keuangan, termasuk sektor inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK).
’’Kami berkolaborasi dengan kementerian/lembaga beserta asosiasi di sektor ITSK terkait penerapan dan penyebaran AI untuk mengoptimalkan inovasi pada ekosistem keuangan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisoner OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4).
Mirza menuturkan OJK sedang mempersiapkan infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan untuk sektor ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto agar dapat berperan dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan.
Di lain sisi, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai aset keuangan digital termasuk kripto sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
BACA JUGA:Bangun Kesadaran Lingkungan, CCEP Indonesia Gandeng 15 Ponpes
POJK disusun untuk memastikan keberlangsungan operasional di pasar aset kripto pasca transisi dari Bappebti ke OJK dengan tetap berfokus pada penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, menjaga stabilitas keuangan, dan pengembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan.
OJK juga akan menerbitkan POJK mengenai pemeringkat kredit alternatif yang mengatur dan mengawasi aktivitas terkait pemeringkat kredit alternatif.
Pengaturan tersebut berfokus pada peningkatan peran lembaga pemeringkat kredit alternatif dalam meningkatkan akses masyarakat dan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kepada keuangan formal khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan dalam menilai kelayakan kredit (creditworthiness) calon nasabah yang belum dan tidak tersentuh perbankan (underbanked - unbanked). (ant/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul: OJK rumuskan kebijakan penerapan kecerdasan buatan di sektor keuangan