RAHMAT MIRZANI

Modus Hendak Beli Mobil, Ternyata Merampas

 METRO - Tim Polresta Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian disertai dengan kekerasan (curas). Kasus tersebut diawali dengan modus cash on delivery (COD) jual-beli kendaraan yang dilakukan berkelompok terdiri dari enam orang, yakni Rendi Saputra, Andriansyah, Devi Yunanda, Firmansyah, dan Rendi, warga Bandarlampung, serta Sandi Kuku Wiranata, warga Lampung Selatan.

Wakapolresta Metro Kompol Maryadi menjelaskan, tindakan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh emam pelaku. Ia menjelaskan, korban atas nama Feri menjual mobilnya melalui media sosial Facebook. Calon pembeli yang ternyata salah satu pelaku, bermodus ingin membeli mobilnya, dan akhirnya membuat janji untuk bertemu pada Kamis, (2/11) pukul 12.30. "Jadi sebelumnya, pelaku ini sudah janjian dengan korban," ujarnya.

Pertemuan tersebut untuk mengecek kondisi kendaraan yang akan dibeli. Namun, saat melakukan pengecekan, rekan-rekan pelaku yang mengaku anggota TNI dan Polri, tersebut menyuruh korban dan saksi masuk ke mobil. "Teman-teman pelaku ini juga mencoba merampas HP korban. Tapi korban melawan, dan sempat terjadi keributan di luar mobil," jelasnya.

Di saat yang bersamaan, Polres Metro yang sedang melakukan hunting C3 di daerah Kecamatan Metro Selatan melihat ada keributan, dan langsung berhenti. "Tapi, saat itu beberapa orang yang ada di situ, melarikan diri, dan kabur menggunakan mobil," katanya. Karena tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang sigap, langsung menghadang mobil yang akan kabur tersebut. "Pelaku ada yang terluka karena berada di belakang mobil yang hendak kabur, dan tertabrak bagian belakang mobil pelaku,"ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, menuturkan, dari interogasi yang telah dilakukan terhadap terduga pelaku, para pelaku tersebut telah berniat untuk merampas mobil milik korban. Para pelaku juga mengakui, sudah berulang kali melakukan tindakan kriminal tersebut dengan modus yang sama di sejumlah wilayah. "Antara lain Jatiagung Lampung Selatan, Gadingrejo Pringsewu, Bukitkemuning Lampung Utara, Negerisakti Pesawaran, Bandarlampung, dan Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan," terangnya.

Ia menerangkan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. Antara lain ada yang mengaku sebagai Kanit Polda, dan ada juga yang mengaku sebagai anggota Marinir. Selain itu, salah satu pelaku juga bertugas sebagai peluncur untuk melakukan negosiasi dengan korban.

"Peluncur ini berperan sebagai negosiator. Jadi peluncur ini melakukan negosiasi dengan alasan mengecek kendaraan tersebut kondisinya seperti apa," ungkapnya. Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Polres Metro, serta saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan jaringan. "Misalkan berperan sebagai penadah dalam sindikat pencurian mobil lintas Provinsi tersebut," jelasnya.

Keenam pelaku terancam pasal 365 KUHP juncto 53 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (rur/c1/nca)

Tag
Share