Caleg Partai Ummat Tuba Tak Jadi Mundur

NYATAKAN UNDUR DIRI: Caleg Partai Ummat Tulangbawang saat menyatakan undur diri dari pencalegan, Jumat (3/11). Namun setelah mendapat penjelasan dari DPW Partai Ummat Lampung, mereka membatalkan pemgunduran diri tersebut.-FOTO IST -

MENGGALA - Seluruh calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Ummat Kabupaten Tulangbawang memutuskan untuk tidak jadi mundur dalam kontestasi Pemilu 2024. Ini setelah mereka mendapat penjelasan dari DPW Partai Ummat Lampung.
Para pengurus dan bacaleg Partai Ummat Tuba pun bersama Ketua DPW Abdullah Fadri Auli kembali mendatangi kantor KPU setempat untuk menarik surat pengunduran diri sebagai caleg.
Abdullah Fadri Auli mengatakan pihaknya mengakui ada miskomunikasi antara DPW dan DPD yang berakibat pada pengunduran diri para caleg Tuba beberapa waktu lalu.
Setelah diluruskan dan menemui pengurus DPD Partai Ummat Tuba, dia menjelaskan bahwa permasalahan miskomunikasi internal partai tersebut telah selesai.
“Alhamdulillah miskomunikasi ini sudah terselesaikan. Kami akhirnya memutuskan datang ke KPU Tulang Bawang kemarin (Sabtu, 4 November 2023) untuk menarik kembali surat pengunduran diri Partai Ummat Tulang Bawang,” katanya, Minggu (5/11).
Terpisah, Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata, melalui Komisioner KPU Suyani mengatakan, pihaknya dalam hal permasalahan ini bersifat melayani partai yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya, untuk permohonan yang telah diajukan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Dijelaskannya, pengunduran diri Partai Ummat Tulang Bawang pada Pemilu 2024 tidak langsung dikabulkan begitu ada surat permohonan masuk.
Menurutnya, berkas pengunduran diri dapat dikabulkan apabila ada pemecatan.
Kemudian, meski surat pengunduran diri Partai Ummat Tulang Bawang yang telah diserahkan ke KPU ditarik kembali, KPU tidak memiliki wewenang untuk mencoret.
“DCT sudah ditetapkan, dalam peraturan tidak bisa dicoret ataupun dirubah,” terangnya.
Dikatakannya, secara aturan yang dapat dirubah yakni jika ada calon meninggal dunia dan adanya pemecatan dari partai.
“Jadi saya rasa sesuai aturan Partai Ummat Tulang Bawang akan tetap mengikuti Pemilu 2024,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan caleg dan pengurus Partai Ummat Tulang Bawang ramai-ramai mundur sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Pengunduran diri puluhan caleg dan pengurus Partai Ummat Tulang Bawang tersebut didasari oleh kekecewaan mereka terhadap pengurus DPW Lampung.
Sekretaris DPD Partai Ummat Tulang Bawang Syahroni mengatakan, aksi ramai-ramai mundur sebelum penetapan DCT tersebut merupakan luapan kekecewaan para caleg dan pengurus.
“Salah satu poin mendasar adalah kekecewaan karena tidak sejalannya kita dengan vertikal keatas (DPW) Ummat, sehingga kami berprinsip untuk mengundurkan diri,” katanya.
Karena kekecewaan tersebut, per hari Jum’at 3 November 2023 seluruh caleg Partai Ummat Tulang Bawang secara resmi mengundurkan diri pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Syahroni melanjutkan, selain mundur sebagai caleg mereka juga akan kompak mengundurkan diri sebagai pengurus DPD Partai Ummat Tulang Bawang.
“Seluruhnya ada 27 caleg dari Partai Ummat Tulang Bawang. Semua sepakat untuk mengundurkan diri,” tegasnya.
Aksi ramai-ramai mundur tersebut dilakukan secara resmi dengan datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang.
Terpisah, Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata menerangkan, pengunduran diri seluruh caleg Partai Ummat Tulang Bawang telah diterima pihaknya.
Reka mengungkapkan, dalam pengunduran diri tersebut KPU Tulang Bawang menerima dua surat.
“Iya, suratnya berisi memberhentikan atau pengunduran diri seluruh caleg,” ungkapnya.
Berdasarkan surat yang diterima KPU Tulang Bawang tersebut, Reka mengaku akan langsung berkoordinasi dengan KPU Lampung langkah selanjutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU Lampung terkait langkah selanjutnya. Apalagi tanggal 6 (November) semua laporan sudah harus disampaikan ke KPU RI,” tandasnya. (nal/c1/abd)

Tag
Share