Kejati Lanjut Penyidikan Agus Nompitu

BAKAL LANJUT PENYELIDIKAN: Agus Nompitu usai permohonan praperadilannya ditolak di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (27/3) lalu.-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG-

BANDARLAMPUNG - Pasca memenangkan praperadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan penyidikan terhadap mantan Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu.

Menurut Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, itu sesuai putusan praperadilan bahwa hakim memerintahkan Kejati Lampung untuk melanjutkan menyidik perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 yang melibatkan Agus Nompitu tersebut.

’’Dalam putusannya, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan berlanjut," kata Ricky, Jumat (29/3).

BACA JUGA:Majelis Hakim MK Pertimbangkan Panggil Empat Menteri

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, lanjutnya, maka membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejati Lampung dan menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kejati Lampung mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut dan dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung selalu berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di kejaksaan," sambungnya. 

Penyidik, kata Ricky, akan melanjutkan penyidikan perkara KONI Lampung tersebut. "Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020, Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut dan tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan prapradilan tersebut," kata.

BACA JUGA:‘Mainin” Ponsel saat Sidang, Cak Imin Ditegur Petugas MK

Sebelumnya, Agus Nompitu mengatakan dalam ekspose pertama dan kedua, kejati sudah membawa nama-nama tersangka. ’’Di situ tidak ada nama saya. Tetapi kenapa di ekspose ketiga, nama saya muncul,” katanya usai permohonan praperadilannya ditolak di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (27/3).

Seharusnya, kata Agus, Kejati Lampung bisa memberikan penjelasan mengenai proses penetapan tersangka itu di persidangan praperadilannya. Dia pun menilai ada yang janggal atas penetapan tersangkanya. 

Padahal, lanjut Agus, sudah ada nama-nama yang terlibat dalam kasus dana hibah KONI Lampung, tetapi justru tidak dijadikan tersangka. ’’Siapa yang mengambil manfaat dari uang katering? Siapa mengambil manfaat dari penginapan? Tertulis jelas di LHP yang dihadirkan jaksa, tetapi kenapa orang-orang itu tidak ditetapkan tersangka. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Ada apa? Padahal di LHP jelas kapan yang bersangkutan terima uang, dikirim ke rekening siapa, dan siapa pemilik usaha katering jelas semuanya," tandas dia. 

Saat ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan, Agus enggan menjawab dan meminta wartawan menerjemahkannya sendiri. ’’Ya silakan kalian terjemahkan sendiri. Kalian kan mengikuti persidangan ini," katanya. 

Lalu dengan tegas, Agus menyatakan kecewa atas putusan yang menolak permohonan dirinya tersebut. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan. Permodalan praperadilan ini, menurutnya, bukanlah akhir. 

Chandra Muliawan, pengacara Agus Nompitu, menambahkan, pihaknya akan mempelajari dan berdiskusi dengan kliennya mengenai upaya hukum lanjutan. Termasuk apakah akan melakukan permohonan praperadilan kembali. 

Tag
Share