Gubernur Lampung Keluarkan Suara Edaran Antisipasi DBD

Arinal Djunaidi-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung bergerak menindaklanjuti peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD). 

Sebagai respons awal, Gubernur Arinal langsung menerbitkan surat edaran (SE). Surat bernomor 38 Tahun 2024 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Terjadinya Peningkatan Kasus Infeksi DBD yang ditandatangani 13 Maret 2024 lalu.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, terjadi 1.779 kasus DBD sepanjang Januari sampai Februari 2024 dengan angka kematian sejumlah 10 kasus. 

BACA JUGA:Judul online: Provinsi Lampung Siaga Penyakit Demam Berdarah Dengue

SE tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota, ketua DPRD Lampung, ketua DPRD kabupaten/kota, serta ketua TP PKK provinsi dan kabupaten/kota.

Pada SE tersebut, Gubernur Arinal meminta agar para bupati, wali kota, dan pihak lainnya memberikan perhatian dan dukungan terhadap pencegahan dan pengendalian DBD.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti adanya peningkatan kasus DBD pada akhir tahun 2023 di Provinsi Lampung yang masih berlanjut sampai akhir tahun 2024.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Perketat Pendaftaran CPMI, Ini Tujuannya!

Poin lainnya, pengasapan (fogging) menggunakan insektisida hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja namun dampaknya dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia. Oleh karenanya fogging tidak dilakukan secara rutin dan bukan strategi utama dalam pencegahan DBD;

Poin ketiga, menghilangkan jentik nyamuk lebih mudah dan sangat efektif. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan para bupati, wali kota, dan lainnya untuk menyosialisasikan dan menggerakkan masyarakat secara massal dan berkelanjutan.

Langkah-langkah antisipasi, pertama melaksanakan gerakan serentak pencegahan dan pengendalian DBD dengan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara Menguras, Menutup, Mendaur ulang (PSN-3M PLUS) secara kontinyu setiap minggu di lingkungan rumah, sekolah, kantor, tempat-tempat umum, rumah ibadah dan tempat-tempat penularan potensial lainnya.

Cara yang dilakukan, menguras/membersihkan tempat-tempat yang bisa menjadi tempat penampungan air, seperti bak mandi, ember penampungan air, penampung lemari es, tatakan dispenser, dan lainnya.

Kemudian, menutup rapat tempat-tempat penampungan air, seperti drum, tong air, dan lainnya. Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan