Bawaslu Header

Polsek Padangratu Amankan Menantu yang Nekat Curi Uang Mertua

DIPERIKSA: Tersangka SD (25), warga Kampung Gununghaji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, saat menjalani pemeriksaan.--FOTO HUMAS POLRES LAMTENG

LAMTENG – SD (25), warga Kampung Gununghaji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, SD nekat mengambil uang Rp16 juta milik mertuanya Rahma (69) dari dalam rumah di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu, Lamteng, Sabtu (13/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Plt. Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mengatakan tersangka SD sempat kabur dan bersembunyi. ’’Akhirnya berhasil diamankan dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024, Rabu (27/3) pagi,’’ katanya. 

Edi Suhendra mengatakan, tersangka SD ditangkap saat berada di Kampung Bandarsari, Kecamatan Padangratu. "SD tepergok mertuanya berada di kampung sebelah. Informasi ini diteruskan ke polisi. Penangkapan dilakukan pukul 08.00 WIB tadi," ujarnya.

Edi Suhendra menjelaskan, kasus pencurian dalam keluarga ini bermula ketika korban menitipkan rumah kepada SD pada 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. ’’Korban pergi ke kandang memberi pakan ayam dan bebeknya. Sepulang dari kandang, korban mendapati lemari kamar berantakan. Uang tunai Rp16 juta raib bersama tasnya. Tersangka SD sudah tidak berada di rumah. Tersangka sempat mematikan listrik rumah sebelum kabur," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka SD, kata Edi Suhendra, uang milik mertua yang dicuri sudah habis dan hanya menyisakan tas kecil korban sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya. (rls/c1)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan