Elfianah Sebut Didukung 10 Ribu Relawan, Mau Maju Independen?
Elfianah Khamami -FOTO DOKPRI -
“Untuk jalur independen masih sama seperti Pilkada 2020 lalu ya. Dukungannya diambil 10 persen dari jumlah penduduk di sini,” ujarnya.
Dikatakannya, jadwal untuk pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) jalur independen dimulai pada bulan Mei 2024 mendatang.
“Kita sudah dapat surat dinasnya dari KPU RI yang terkait dengan pemberitahuan proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon dari jalur independen. Jadi itu dimulai pada bulan Mei 2024,” tukasnya.
Sedangkan, lanjutnya, pendaftaran Balonkada untuk jalur yang diusung partai politik dimulai pada Agustus 2024 mendatang.
Di mana, parpol ataupun gabungan Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD 2024 yang akan mendaftarkan calon yang diusungnya ke KPU Kota Metro.
“Nanti, partai pemenang Pemilu yang mendapatkan kursi hasil 2024 ini nanti bakal melakukan proses pendaftaran untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Agustus 2024,” ungkapnya.
Sebelumnya Calon independen (Caden) yang berkeinginan untuk berpartisipasi dalam Pilkada Mesuji diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 16.999 suara.
Ali Yasir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji, menekankan pentingnya persyaratan ini dalam sosialisasi yang mereka mulai untuk Pilkada 2024.
Ali Yasir mengatakan, KPU Mesuji telah memulai sosialisasi terkait persyaratan dukungan untuk calon perseorangan, Minggu, 24 Maret 2024.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih cukup bagi calon independen dalam mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan.
Dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mesuji mencapai 169.997 orang, setiap calon independen diharuskan mendapatkan dukungan sekitar 10% dari total DPT, yang berarti sekitar 16.999 suara.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon adalah menunjukkan bukti dukungan melalui KTP pendukung.
Pilkada Mesuji akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sebagai bagian dari pesta demokrasi di daerah tersebut, dimana masyarakat akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Mesuji.
Ali Yasir menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada ini akan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Pilkada Mesuji merupakan bagian dari serangkaian pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung di berbagai kabupaten, kota, dan provinsi di tahun yang sama.