Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tolak Permohonan Agus Nompitu, Status Tersangka Tetap Sah
Sidang Agus Nompitu -Foto Anca/Radar Lampung -
BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Hakim tunggal Agus Windana menolak permohonan Agus Nompitu karena dalam pertimbangannya, dalil dan pembuktian Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Agus Windana saat membacakan putusan.
BACA JUGA:KPK Lelang Kembali Gedung LNC Karomani
Hakim tunggal Agus Windana mengatakan bukti yang disampaikan Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara, sementara wewenang praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.
"Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil saja. Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Tidak beralasan hukum dan patut ditolak," kata Agus Windana dalam pertimbangannya.
Dalam putusan itu hakim juga menolak pernyataan ahli pidana Prof Muzakir yang dihadirkan.
BACA JUGA:Ditentukan Rabu, Kejati Meyakini Praperadilan Agus Nompitu Gugur
Menurut hakim perhitungan laporan hasil perhitungan (LHP) dari auditor independen Dr. Chareoni and Rekan yang menghitung kerugian negara dalam kasus dana hibah KONI Lampung sudah sah.
"Audit yang hanya boleh dilakukan BPK tidak dapat dibenarkan. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi terbaru, perhitungan kerugian negara yang bersertifikasi yang punya keahlian audit investigasi berwenang dalam audit," kata dia.
Pengacara Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan bila pihaknya kecewa.
BACA JUGA:Harap Keadilan, Agus Nompitu Tunjukkan 61 Bukti Surat
"Di dalam proses praperadilan ini sudah maksimal membuktikan alat bukti. Harapan kita kan semua itu dibuktikan dan tidak mengalir ke pemohon dan layak ditetapkan tersangka. Tetapi hakim hanya berdasarkan formil," tandasnya.(nca)