Tiga Parpol Gugat PHPU, Bawaslu Lampung Siapkan Data
EKSPOSE: Bawaslu Provinsi Lampung menggelar ekspose pengawasan tahapan perhitungan dan penetapan suara pemilu tahun 2024. -FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Hingga kemarin tercatat ada tiga gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) partai politik dari Provinsi Lampung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Iskardo P. Panggar di sela ekspose hasil pengawasan, Senin (25/3).
Dalam kesempatan itu, Iskardo menjelaskan ketiga parpol yang mengajukan gugatan PHPU yakni Partai Gerindra, masing-masing gugatannya ada di DPRD Kota Metro dapil 3, DPRD Bandarlampung dapil 3, dan DPRD Lampung Barat dapil 2. Selain itu, ada juga gugatan dari Partai Garda Indonesia dan PPP.
BACA JUGA:MK Tegaskan Anwar Usman Tak Ikut Tangani Permohonan Sengketa PSI
’’Sebelumnya memang ada lima gugatan PHPU, namun yang teregistrasi ada tiga. Nantinya kapasitas Bawaslu sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK,” ujarnya.
Karenanya, sambungnya, Bawalsu Provinsi Lampung saat tengah mempersiapkan keterangan dan data pengawasan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan menambahkan, untuk PPP dan Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda belum diketahui lokasinya.
Nantinya, sambungnya, kedepan yang berwenang memberikan keterangan dalam sidang gugatan di MK adalah Bawaslu RI.
BACA JUGA:Gugat ke MK, PPP Ngaku Kehilangan 200 Ribu Suara
“Terkecualijika nanti, Bawaslu di daerah diberikan surat mandat untuk dihadirkan langsung ke persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat belum bisa menetapkan prolehan kursi parpol dan caleg terpilih karena harus menunggu masa gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah mengajukan permohonan gugatan ke MK khususnya perihal pileg di daerah pemilihan (dapil) II Lambar meliputi Kecamatan Batubrak, Belalau, dan Batuketulis.
Komisioner KPU Lambar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, untuk penetapan hasil Pileg Lampung Barat dalam hal ini Calon Legislatif (Caleg) terpilih itu belum bisa dilaksanakan sebab belum terbitnya surat dari MK.
“Nanti menunggu hasil setelah ada gugatan atau tidak di MK dan menunggu putusan MK jika ada gugatan, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, dan kami mendapatkan informasi jika Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke MK, ini terkait dengan permasalahan yang terjadi di Dapil II,” ungkap Syarif Ediansyah