RAHMAT MIRZANI

Pesawaran Diminta Tingkatkan Kemandirian Fiskal

Tidak Harus Tergantung DBH 

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran untuk terus meningkatkan kemandirian fiskalnya dengan mengelola PAD secara maksimal. Sehingga tidak harus tergantung atau bertumpu pada dana transfer bagi hasil (DBH) dari provinsi. Seperti untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan penghasilan tetap (siltap) perangkat desanya yang beberapa bulan belum terbayar karena mengandalkan DBH.

Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menanggapi Pemkab Pesawaran yang beralasan belum dibayarkannya TPP dan siltap perangkat desanya karena belum dibayarkannya DBH dari Pemprov Lampung.

Terkait hal tersebut, tegasnya, Pemprov Lampung juga meminta agar penggunaan DBH sesuai peruntukannya. ’’Sesuai arahan Pak Gubernur, DBH diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Fahrizal saat ditemui di lobi kantor Gubernur Lampung, Selasa (26/3).

BACA JUGA:Safari Ramadan, Arinal Serahkan Banyak Bantuan

Seperti DBH dari pajak rokok menurutnya digunakan untuk bidang kesehatan. Sedangkan, DBH dari pajak daerah sumbernya PKB dan BBN-KB yang berarti fokusnya pada perbaikan infrastruktur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa se-Kabupaten Pesawaran belum terbayar, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemkab) Pesawaran Wildan memojokkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Karena menurutnya, ini sebagai imbas belum diterimanya dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Lampung.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran ini juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung selain belum membayarkan DBH kepada Kabupaten Pesawaran, juga semua kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Khusus proyeksi utang DBH Provinsi Lampung pada 2023 yang belum ditransfer ke Pemkab Pesawaran sendiri, menurut dia, mencapai Rp50 miliaran.

BACA JUGA:Perkiraan, Arus Mudik Lebaran via Bandara Naik 28 Persenan

’’Bukan hanya Pesawaran, tetapi semua kabupaten/kota juga sama kalau soal DBH. Ketika sudah masuk, barulah kita manage untuk kebutuhan yang sifatnya prioritas. Di antaranya membayarkan TPP THR, gaji, dan THR sebelum Lebaran. Dan secara bertahap mentransfer alokasi dana desa untuk siltap,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya juga, Pemkab Pesawaran tidak hanya belum membayarkan penghasilan tetap bagi perangkat desanya. Tetapi juga, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat sudah 3 bulan hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 ini belum terbayar. Rinciannya untuk Desember 2023 serta Februari dan Maret 2024. 

Salah satu sumber Radar Lampung mengaku baru beberapa hari lalu, tepatnya Jumat, 22 Maret 2024, menerima TPP untuk Januari 2024. Namun, dia berharap TPP Desember, Februari, dan Maret 2024 juga dapat dicairkan.

’’Kalau tahun lalu dari November dan Desember belum cair. Baru cairnya untuk November di Januari 2024 lalu. Kemudian cair lagi Maret ini, tapi untuk TPP Januari. Kami berharap TPP yang belum cair (Desember, Februari, dan Maret) juga THR dapat segera dicairkan,” ungkapnya, Minggu (24/3).

Senada dikatakan sumber lainnya bahwa baru dua hari lalu dirinya menerima notifikasi TPP sudah cair ke rekening. Itu pun TPP Januari yang dibayarkan pada minggu ke-3 Maret. Sementara, TPP yang tertunggak pada 2023 lalu masih menyisakan satu bulan lagi, yakni Desember.

Tag
Share