RAHMAT MIRZANI

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Praktik Prostitusi Melalui Aplikasi Michat

DIAMANKAN: Dua dari tiga pelaku prostitusi online diamankan Polsek Sukarame. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Polsek Sukarame mengamankan sepasang muda-mudi bukan suami-istri serta seseorang yang diduga sebagai mucikari.

Ketiganya diamankan di sebuah indekos yang berada di Kelurahan Wayhalim Permai, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, pada Minggu (24/3) dini hari. Sepasang muda-mudi itu yakni ZB (19) yang merupakan seorang perempuan asal Rajabasa, Bandarlampung, dan LS (19), pria asal Jatiagung, Lampung Selatan. Serta RW (31) yang diduga sebagai penghubung jasa prostitusi menggunakan aplikasi Michat. 

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan RW diduga sebagai pelaku tindak pidana prostitusi dengan menggunakan media MiChat. “Ada beberapa rumah kost yang kita sasar, dan saat dilakukan pemeriksaan rumah kost di wilayah Kelurahan Wayhalim Permai, kita amankan sepasang muda-mudi di kamar kost tersebut,” ungkap Warsito saat dikonfirmasi. 

BACA JUGA:PSGA Rekrut Duta Konselor Sahabat ULT, Tes Diikuti 137 Mahasiswa

Warsito menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi terkait adanya praktik prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh dirinya dan mendapatkan hasil. RW (31) yang diduga sebagai penghubung prostitusi online melalui MiChat pun berhasil diamankan. 

“Kita dapat informasi terkait prostitusi itu, kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan RW (31),” ungkap Warsito. Warsito melanjutkan kegiatan tersebut merupakan razia cipta kondisi dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024.

BACA JUGA:Ramadan, Nikmat Berzakat dan Tenteramnya Muzaki

“Juga kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang memang kita lakukan sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir tindak kejahatan,” jelasnya. 

Selain menyasar rumah kosan, pihaknya juga merazia sejumlah warung yang berada di wilayah hukum Polsek Sukarame. Dari beberapa warung, petugas berhasil menemukan dua derijen tuak dan enam botol minuman keras berbagai merek. 

Barang bukti tersebut langsung diamkan ke Mapolsek Sukarame, sementara pemilik warung hanya diberi himbauan. “Untuk pemilik warung penjual miras, kita lakukan pendataan dan kita imbau agar tidak lagi menjual minuman keras,” tutup Warsito. (rif/c1/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan