Bawaslu Header

Sendirian di Rumah, Penyandang Disabilitas Diperkosa Tetangganya

DIAMANKAN: AL (57), tersangka pemerkosaan M (23), gadis penyandang disabilitas yang tak lain tetangganya sendiri.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Nasib malang dialami M (23), gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu. M menjadi korban pemerkosaan AL (57) yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menyatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah korban, Selasa (19/3) sekitar pukul 10.00 WIB. ’’Ketika itu, M sendirian ditinggal orang tuanya pergi bekerja di kebun,’’ katanya.

Aksi bejat ini, kata Maulana, terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban, datang ke rumah korban dengan maksud membangunkan korban yang sedang tidur. ’’Saat mengetuk pintu tidak juga dibuka-buka oleh korban. Perasaan curiga bertambah tatkala IS mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah. IS langsung berupaya masuk melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, IS terperanjat lantaran melihat AL berada di dalam kamar korban sambil tergesa-gesa memakai celananya dan kemudian langsung kabur,’’ ujarnya.

Kemudian, kata Maulana, IS langsung mendekati korban M. ’’M menangis sambil bilang telah diperkosa AL. Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, IS melaporkan perbuatan AL ke polisi,’’ ungkapnya.

Menerima laporan, Maulana menyatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. ’’Tersangka AL kita amankan di rumahnya, Jumat (23/3) sekitar pukul 11.30 WIB," ujarnya.

Maulana melanjutkan, tersangka AL berprofesi sebagai buruh tani. Sedangkan korban merupakan penyandang disabilitas dengan gangguan pendengaran dan bicara. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan