Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Menggala, Sita 15 Paket Sabu Siap Edar
UNGKAP PELAKU: Polres Tulang Bawang menangkap pelaku peredaran gelap narkotika. -FOTO: HUMAS POLRES TULANG BAWANG-
BACA JUGA:Tim Penanganan Harimau Diperkuat, Minta Bantuan Satgas Penanganan Gajah
Sebelumnya, Seorang wanita muda berhasil diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena menjadi pelaku peredaran gelap narkotika.
Pelaku yakni Yeni (21), warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Wanita berperawakan cantik tersebut menjadi pemasok narkotika jenis sabu.
Salah satu langganannya yakni pelaku Ari Anggara (39), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.
BACA JUGA:Disdik Lampura Sebut Usul 3.300 Formasi Guru ke BKPSDM
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono menjelaskan, kedua pelaku pengedar dan pembeli ditangkap pihaknya di lokasi berbeda.
Pelaku Ari ditangkap pada Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB saat melintas dengan sepeda motornya di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Sementara itu, pemasoknya seorang wanita muda diciduk di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan di Kampung Tunggal Warga.
BACA JUGA:Pastikan Aman Dikonsumsi, Diskes Mesuji Periksa Takjil Pedagang
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Akan Bangun Jalan Tol Pelabuhan Panjang-Lematang
Saat berada diperjalanan, tiba-tiba petugas berpapasan dengan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” kata AKP Indik, Minggu 11 Februari 2024.
Saat diinterogasi, pelaku Ari mengaku baru saja membeli narkoba dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan.