Selasa, 26 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
”Administrasi Perpajakan Keluarga dalam Penerapan NIK sebagai NPWP”
Reporter:
Taufik Wijaya
|
Editor:
Taufik Wijaya
|
Jumat , 22 Mar 2024 - 16:58
”administrasi perpajakan keluarga dalam penerapan nik sebagai npwp” fuad wahyudi anthonie, fungsional penyuluh pajak ahli muda dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan maka kepada wajib pajak orang pribadi penduduk (yang memiliki nomor induk kependudukan) diimbau untuk melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (nik) – nomor pokok wajib pajak (npwp). hal ini menjadi sangat penting karena berdasarkan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 136 tahun 2023 npwp dengan format lama (15 digit) hanya dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan npwp sampai tanggal 30 juni 2024. nik merupakan nomor identitas penduduk indonesia yang sifatnya unik, tunggal, serta melekat pada diri seseorang sebagai penduduk indonesia. nik terdiri dari 16 digit, sehingga npwp format lama yang dimiliki oleh wajib pajak selain orang pribadi penduduk perlu dilakukan penyesuaian menjadi 16 digit juga. walaupun tiap penduduk memiliki nik tetapi hal tersebut tidak serta merta menyebabkan tiap penduduk langsung menjadi wajib pajak karena terdapat persyaratan objektif terlebih dahulu yang harus terpenuhi yaitu memperoleh penghasilan. sistem pengenaan pajak di indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. wanita kawin (istri) yang hidupnya tidak terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan harta secara tertulis, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan kepala keluarga (suaminya). namun dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak dilakukan secara terpisah karena: • suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; • dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (ph); atau • dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (mt). kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis merupakan suatu data unit keluarga (duk). di dalam administrasi perpajakan saat ini, pembentukan/ pemutakhiran informasi duk secara online dapat dilakukan pada akun pajak.go.id melalui menu profil, submenu data profil. wajib pajak dapat juga memutakhirkan data unit keluarga melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui kring pajak 1 500 200. dalam hal suami meninggal, maka istri menggunakan npwp suami selama status npwp adalah warisan belum terbagi. jika warisan telah terbagi, istri mengajukan permohonan penghapusan npwp, dan mengajukan pendaftaran npwp baru dalam hal istri memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. dalam hal terjadi kasus hukum (misal: penyidikan) maka suami-istri yang melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai satu entitas akan menanggung dan melaksanakan upaya hukum secara bersama-sama sebagai satu entitas. berikut adalah beberapa kondisi pengisian duk bagi wajib pajak: 1. wajib pajak pria kawin (selaku kepala keluarga) isian data pada tabel duk di aplikasi djponline meliputi: • data seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak, • anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dan anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 uu pph dan sesuai dengan data kependudukan ditjen dukcapil; dan • data tanggungan sepenuhnya menurut kondisi sebenarnya, namun berada pada kartu keluarga lain. 2. wajib pajak wanita kawin yang berstatus ph/mt, data unit keluarga meliputi: data wajib pajak sendiri; dan 3. wajib pajak pria atau wanita belum kawin yang memiliki npwp sendiri, data unit keluarga meliputi: • data wajib pajak; dan • data tanggungan menurut kondisi sebenarnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain agar dapat memperjelas kondisi di atas, berikut ini beberapa contoh dalam menginput duk dan hak atas penghasilan tidak kena pajak (ptkp): 1. keluarga bapak rahadianto memiliki anggota keluarga dan tanggungan sebagai berikut: kartu keluarga i: istri (ibu rahadianti, tidak bekerja), anak ke-1 (lukas, sekolah), dan anak ke-2 (echo, sekolah). kartu keluarga ii: ayah mertua (erwan, pensiunan), dan adik ipar (zalfa, sekolah) maka, status ptkp bapak rahadianto adalah k/3 dengan rincian sebagai berikut: istri (ibu rahadianti), anak 1 (lukas), anak 2 (echo), dan ayah mertua (erwan). data unit keluarga bapak rahadianto meliputi semua anggota keluarga pada karta keluarga i dan tanggungan ayah mertua yang ada di kartu keluarga ii. 2. keluarga bapak dwi memiliki anggota keluarga dan tanggungan sebagai berikut: kartu keluarga i: istri (ibu dwi, tidak bekerja), anak ke-1 (imaduddin, bekerja), anak ke-2 (sukma, sekolah), dan anak ke-3 (azman, balita). kartu keluarga ii: ayah mertua (ishak, tidak bekerja dan ditanggung sepenuhnya oleh bapak dwi), dan adik ipar (theo, sekolah). maka, status ptkp bapak dwi adalah k/3 dengan rincian sebagai berikut: istri (ibu dwi), anak 2 (sukma), anak 3 (azman), dan ayah mertua (ishak). data unit keluarga bapak dwi meliputi meliputi semua anggota keluarga pada kartu keluarga i dan tanggungan ayah mertua yang ada di kartu keluarga ii. 3. keluarga bapak ihsan memiliki anggota keluarga dan tanggungan sebagai berikut: kartu keluarga i: istri (ibu rizki, bekerja, memiliki npwp sendiri) à status mt, anak ke-1 (yusuf, bekerja, memiliki npwp sendiri), anak ke-2 (bily, sekolah), dan adik kandung (abdul, bekerja, memiliki npwp sendiri). kartu keluarga ii: ayah mertua (iyus, tidak bekerja dan ditanggung sepenuhnya oleh bapak ihsan), dan adik ipar (miftah, sekolah) maka, status ptkp bapak ihsan adalah k/2, dengan rincian sbg berikut: istri (ibu rizki), anak ke-2 (bily), dan ayah mertua (iyus). data unit keluarga bapak ihsan meliputi diri sendiri dan tanggungan anak ke-2 yang tercantum di kartu keluarga i serta tanggungan ayah mertua yang tercantum di kartu keluarga ii. ibu rizki karena mt menjadi kepala keluarga untuk data unit keluarga yang berbeda dengan suami, dengan status ptkp ibu rizki adalah tk/0 dan duk ibu rizki meliputi dirinya sendiri (ibu rizki) 4. keluarga bapak ihsan memiliki anggota keluarga dan tanggungan sebagai berikut: kartu keluarga i: istri (ibu rizki, bekerja, npwp ikut suami), anak ke-1 (yusuf, bekerja, memiliki npwp sendiri), anak ke-2 (bily, sekolah), dan adik kandung (abdul, bekerja, memiliki npwp sendiri). kartu keluarga ii: ayah mertua (iyus, tidak bekerja dan ditanggung sepenuhnya oleh bapak ihsan), dan adik ipar (miftah, sekolah). maka, status ptkp bapak ihsan adalah k/i/2 dengan rincian sebagai berikut: istri (ibu rizki), anak ke-2 (bily), dan ayah mertua (iyus). data unit keluarga bapak ihsan meliputi diri sendiri, istri dan anak ke-2 yang tercantum di kartu keluarga i maupun ayah mertu di kartu keluarga ii. seluruh wajib pajak orang pribadi penduduk diharapkan setelah melakukan pemadanan nik-npwp agar melakukan pengisian duk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dengan terintegrasinya data nik-npwp maka diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dalam mendukung pembangunan menunju indonesia sejahtera. (*)
1
2
3
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung Minggu 24 Maret 2024
Berita Terkini
Suksesnya Pilkada Serentak 2024 Bergantung Tingginya Tingkat Partisipasi Pemilih
Edisi Khusus
21 menit
DPT Terbesar Lamteng dan Terkecil Kota Metro
Edisi Khusus
24 menit
Salurkan Hak Pilih dengan Hati Nurani, KPU Lampung Harap Pilkada 2024 Berjalan Lancar
Berita Utama
27 menit
Sejarah Singkat Demokrasi Indonesia
Berita Utama
28 menit
Dilantik Sebagai Ketua PII Pringsewu, Dr Marindo Kurniawan Gaet Peran Insinyur Dongkrak Pembangunan
Politika
1 jam
Berita Terpopuler
Oknum Kadus di Lampung Tengah Curi Motor Warganya Sendiri
Lampung Raya
8 jam
Hadapi Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Panggil 34 Nama Termasuk Pemain Aboard
Olahraga
13 jam
Iklan Baris 26 November 2024
Iklan Baris
6 jam
Legislator Sarankan DPR Bentuk Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal
Ekonomi Bisnis
12 jam
Pimpin PII Wilayah Lampung, Ini Pesan Mulyadi Irsan ke Insinyur
Lampung Raya
12 jam
Berita Pilihan
Bertualang Sambil Healing ke Air Terjun Batu Putu
Wisata dan Kuliner
3 hari
Update Rangking Timnas Indonesia, Skuad Garuda Naik ke Peringkat 125 FIFA Setelah Kalahkan Arab Saudi
Olahraga
3 hari
Cegah Pegal Saat Bekerja di Kantor, Lakukan 10 Langkah Ini!
Kesehatan
4 hari
Konsumsi 8 Jenis Makanan Ini, Perut Buncit Dijamin Hilang
Kesehatan
4 hari
Ingin Tubuh Sehat? Konsumsi 10 Makanan Musuh Kolesterol Jahat Ini
Kesehatan
4 hari