UNIOIL
Bawaslu Header

Penjaga Sekolah Masuk Bui, Ini Penyebabnya!

MASUK BUI: Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan YD (37), seorang honorer penjaga sekolah gegara rekam wanita mandi tanpa izin.- FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS -

Gegara Rekam Wanita Mandi Tanpa Izin

TANGGAMUS - Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan YD (37), seorang honorer penjaga sekolah. YD diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan merekam video korban MA, warga Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, yang sedang mandi tanpa izin atau pengetahuannya.

   Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua korban, Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Minggu (17/3) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban MA sedang mandi di rumah orang tuanya.

    Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, YD tertangkap tangan oleh korban dan keluarganya. ’’Selanjutnya kepala Pekon Pardawaras menginformasikan kepada pihaknya. “Tersangka ditangkap usai beraksi merekam korban. Keluarga dan Kapekon setempat turut membantu dalam proses penangkapan,” katanya.

BACA JUGA:Metro Segera Punya Bioskop

   Jihad menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada pukul 14.30 WIB YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Pekon Pardawaras. ’’Ketika mengetahui MA sedang mandi, YD segera mengambil sebuah handphone dan merekam video MA yang sedang mandi tanpa seizinnya. MA yang menyadari adanya perekaman tersebut bereaksi dengan melempar batu ke arah handphone yang sedang merekamnya. MA keluar dari kamar mandi dengan mengenakan handuk untuk menutupi tubuhnya dan berteriak meminta tolong,’’ ujarnya.

   Setelah kejadian, kata Jihad, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman handphone yang dipegang oleh YD dan melihat adanya rekaman dirinya saat sedang mandi. “Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Tanggamus. MA menyatakan bahwa dirinya tidak terima atas perbuatan YD,” jelasnya.

BACA JUGA:Pencuri HP Diamankan saat Bertemu Korban

     Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Jihad, YD akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ’’Kini YD dan barang bukti berupa sebuah handphone dengan rekaman video MA yang mandi telah ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkapnya. (ehl/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan