Polisi Bongkar Home Industri Sabu Di Lampung Timur

EKSPOSE: Polres Lamtim menggelar konfrensi pers pengungkapan home industri sabu. -FOTO POLRES LAMTIM -

SUKADANA- Tim Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), mengamankan seorang warga yang diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers, pada Kamis (21/3) siang, menjelaskan tersangka berinsial FP (30) warga Kecamatan Bumiagung, Lamtim. Tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lamtim, di Desa Nyampir, Kecamatan Bumiagung, pada Minggu (17/3) sore.

 

Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh petugas kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu. Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Terima Alokasi 386 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas kepolisian juga turut menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.

 

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap empat pelaku yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu, Senin (18/3) sekira pukul 22.00 WIB.

Keempat pelaku yang berinisial AS (36), IK (22) SG (37) dan ST (55) tersebut, berhasil diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah Dari rumah itu, tim cobra Polres Lamteng dengan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu, satu korek api gas dan satu sumbu api.

Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku yang diduga sebagai pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Kampung Kesumadadi. “Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat saat dikonfirmasi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di kampung setempat, pihaknya menemukan empat pria yang sedang duduk di dalam rumah tersebut berikut semua barang bukti ada di sekitar para pelaku pada saat dilakukan penggeledahan

BACA JUGA:Satu-satunya di Lamteng, RSYMC Buka Pelayanan Sunday Clinic Specialist

Kini, keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Diketahui, 3 pelaku inisial AS, SG dan ST merupakan warga Kampung setempat sementara IK merupakan warga Pesawaran. 

Tag
Share