Kemendagri Beri Rekomendasi dalam Penyusunan RPJPD

DITJEN Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan rekomendasi dalam penyusunan RPJPD Lampung tahun 2025–2045.

Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan dalam materinya menyampaikan pemerintah daerah pada tahun 2023 agar mulai menyusun RPJPD 2025–2045.

Penyusunan RPJPD berpedoman pada RPJPN, RPJPD provinsi, RTRW, dan hasil evaluasi RPJPD 2005–2025. RPJPD yang sudah disusun, kata Iwan, menjadi pedoman calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misi pada pilkada serentak 2024.

Iwan menjelaskan penyelarasan RPJPN dengan RPJPD bertujuan untuk memastikan substansi yang diatur sejak rancangan awal RPJPD mengacu dan selaras dengan RPJPN; juga untuk nenjadi directive dan confirmative meeting arah kebijakan pembangunan jangka panjang kewilayahan di wilayah Sumatera.

RPJPD provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Sumatera disusun dalam mewujudkan arah pembangunan wilayah, "Mata Rantai Utama Bioindustri dan Kemaritiman Berdaya Saing dan Berkelanjutan", dengan tetap mempertimbangkan inovasi dan karakteristik daerah.

Pemetaan permasalahan dan isu strategis daerah yang belum termuat dalam RPJPN, namun berpotensi menghambat pencapaian sasaran delapan agenda pembangunan, melalui hasil penelahaan Evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025; Hasil kajian lingkungan hidup strategis; Hasil evaluasi RPJMD/RPD tahun berjalan; dan kajian pembangunan yang dilakukan secara mandiri atau hasil kerja sama daerah; serta referensi yang relevan lainnya.

Iwan turut menjelaskan, penyiapan langkah strategis arahan khusus RPJPD 2025-2045. Pertama, penyiapan strategi trend kependudukan sampai dengan tahun 2045. Itu dilakukan dengan memastikan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat sesuai perkembangan dan pertumbuhan jumlah penduduk selama waktu 20 tahun ke depan. Serta intervensi atas 2 fenomena dan kondisi perkembangan kependudukan yaitu bonus demografi dan aging population.

Kedua, optimalisasi penyelarasan RTRW dan rencana induk sektoral lainnya dengan RPJPD dengan memastikan pembangunan yang dilaksanakan memberikan dampak manfaat ke ruangan yang optimal, serta sinkron dan harmonis dengan rencana induk sektoral lainnya.

Dia pun memberi rekomendasi dalam penyusunan RPJPD. Pertama, berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dalam penyusunan RPJPD.

Kedua, penyusunan visi dan misi daerah jangka panjang harus melibatkan multi pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media dimana Forum Konsultasi Publik adalah upaya untuk penyelarasan visi, misi dan arah kebijakan RPJPD Provinsi Lampung 2025-2045.

Ketiga, pemerintah harus memastikan permasalahan dan isu yang dirumuskan dalam RPJPD harus dijamin pemecahannya dalam kerangka 5 tahunan RPJMD. Keempat, berkoordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam merumuskan permasalahan dan isu strategis dan pembangunan kewilayahan supaya ada sinkronisasi antar tingkatan pemerintah. (pip/c1/fik)

Tag
Share