Rumah Biliard Buka, Dispar Tidak Tegas
UNGKAP HASIL SIDAK: Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung Adiansyah, Selasa (19/3).-FOTO MELIDA ROHLOITA/RLMG -
Ketiga, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin/penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan/atau sanksi pidana dalam pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.
“Pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol ditunjukan kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C,” tandas Wali Kota Eva Dwiana. (mel/rim)