Empat Penyalahguna Narkoba Diamankan, Salah Satunya Warga Tanggamus

BARANG BUKTI SS: Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang diamankan Satresnarkoba Polres Pesisir Barat.-FOTO DOK.HUMAS POLRES PESBAR -

PESBAR – Satresnarkoba Polres Pesisir Barat sejak Januari-Maret 2024 mencatat sudah empat pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk. Termasuk salah satunya DS (33), warga Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang diamankan di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Senin (18/3) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pesbar AKP Jepri Syaifullah mengatakan bahwa DS yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) dibekuk setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, sering terjadi adanya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Gugat Kecurangan Pilpres MK, Timnas Amin Siapkan 1.000 Pengacara

’’Dari hasil informasi masyarakat itu, selanjutnya jajaran kepolsian langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang memang sebelumnya dicurigai masyarakat,” katanya.

Ketika tim sedang melakukan penyelidikan sekitar pukul 03.30 WIB, kata Jepri, tiba-tiba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan seperti sedang tergesa-gesa.

BACA JUGA:Dua Pencuri Hasil Bumi Ditangkap Polisi Bersama Warga, Satu DPO

’’Laki-laki yang dicurigai tersebut dihentikan petugas dan digeledah. Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis SS. Selain itu ditemukan satu plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 47 plastik klip kosong dan satu potongan plastik yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip kosong. Juga diamankan satu unit HP Oppo A16 warna silver yang diduga milik tersangka,” jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti, kata Jepri, langsung dibawa ke Polres Pesbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara,’’ tegasnya

Jepri menyatakan, sejak Januari 2024 sampai sekarang ini setidaknya sudah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba. ’’Karena itu, kita mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Berikan informasi kepada pihak kepolisian jika memang mengetahui ataupun melihat terjadinya dugaan penyalahgunaan narkoba,’’ ungkapnya. (yan/ful)

Tag
Share